Taipan Indonesia Kris Taenar Wiluan Didenda Rp 5,1 Miliar di Singapura

Avatar photo
Patung Merlion berdiri di depan gedung-gedung pencakar langit di Singapura. Foto : Bloomberg/Wei Leng Tay

Bataminfo.co.id – Setelah mengaku bersalah atas tiga tuduhan kecurangan pasar. Taipan Indonesia Kris Taenar Wiluan didenda 480.000 dolar Singapura. Denda tersebut setara Rp 5,1 miliar (kurs Rp 10.791).

Mantan kepala eksekutif KS Energy itu didakwa dengan 112 dakwaan melanggar Securities and Futures Act, yakni ketika dia memberikan instruksi untuk mendongkrak atau mempertahankan harga saham KS Energy pada 112 hari perdagangan, yaitu antara 19 Desember 2014 dan 13 September 2016.

Dikutip dari The Straits Times, Kamis (20/5/2021), tuduhan terhadap mantan salah satu orang terkaya di Indonesia itu kemudian diubah menjadi enam dakwaan gabungan yang mencakup periode yang sama. Dia mengaku bersalah atas tiga dari enam dakwaan dengan tiga sisanya dipertimbangkan. Dia memiliki waktu hingga 26 Mei untuk membayar denda.

BACA JUGA:   Mulai 29 November, Singapura Buka Pintu untuk Turis Indonesia yang Sudah Divaksin

Wakil Jaksa Penuntut Umum Kevin Yong telah meminta denda US$ 600.000 untuk ketiga dakwaan yang paling banyak dicari untuk pelanggaran kecurangan pasar hingga saat ini.

“Penuntut meminta denda tinggi untuk tujuan pencegahan umum dan untuk mencerminkan kesalahannya sebagai dalang operasi kecurangan pasar,” kata DPP Yong.

“Tapi kami mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan. Dia kooperatif, menyesal dan mengaku bersalah pada kesempatan pertama. Dia juga tidak memiliki motif keuntungan karena pelanggaran kecurangan pasarnya,” sambungnya.

BACA JUGA:   Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Resmi Ditandatangani

Sebelum sidang Pengadilan Negeri dimulai, Kris Taenar Wiluan duduk terpisah satu meter dari istrinya yang sedang memegang kartu doa. Setelah hukumannya dijatuhkan, istrinya yang menangis selama permohonan mitigasinya mengatakan suaminya adalah pria yang baik.

“Saya dapat menjaminnya karena saya telah menikah dengannya selama lebih dari 50 tahun,” ungkapnya.

Hakim Distrik Marvin Bay dalam catatannya menilai Kris kelihatannya tidak termotivasi oleh keuntungan pribadi, dan pelanggarannya hanya melibatkan perdagangan dalam satu akun. Tak kalah penting, pelanggaran tersebut tidak melibatkan akal-akalan dengan menggunakan akun perdagangan palsu untuk mensimulasikan aktivitas perdagangan.

BACA JUGA:   Puluhan WN Afghanistan Minta Tolong ke DPRD Batam

Dengan demikian, perbuatannya dianggap tidak menunjukkan tingkat perilaku menipu yang muncul sebagai faktor umum dalam kasus-kasus di mana hukuman tahanan dijatuhkan.

“Meskipun saya yakin bahwa Tuan Wiluan tidak akan melakukan kesalahan lagi, akan ada kebutuhan untuk mengirimkan sinyal pencegahan umum yang sesuai untuk menghalangi orang yang mungkin tergoda untuk mengikuti jalannya. Tindakan seperti itu akan merusak kepercayaan investor dan membahayakan reputasi SGX (Singapore Exchange’s) yang diperoleh dengan susah payah sebagai forum tempat perdagangan dilakukan dengan kejujuran dan transparansi,” jelas Marvin Bay. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot gacor slot gacor maxwin slot gacor maxwin situs toto slot777