Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – KPU Provinsi Kepulauan Riau akan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada hari Jumat, 29 Juli 2022.
“Adapun hal yang akan dibahas yakni terkait Tahapan, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik secara umum dan secara khusus pelaksanaan verifikasi Partai Politik ditingkat daerah Provinsi Kepulauan Riau” Ungkap Widiyono Agung Sulistiyo
Wdiyono Agung Sulistiyo Selaku Anggota KPU Kepri Menambahkan “Sampai hari ini Partai Politik yang telah mendaftarkan akun sipol ke KPU RI dan oleh KPU telah diberikan akun sipol sebanyak 38 Partai Politik” Jelasnya
diantaranya :
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhineka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu.
Sosialisasi tersebut akan dipaparkan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau yang sebelumnya telah mengikuti Bimbingan Teknis secara nasional di Jakarta yang diselenggarakan KPU RI.
Adapun yang diundang adalah Partai Politik Provinsi Kepulauan Riau, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Jajaran Forkopimda Provinsi Kepulauan Riau, dan Media Massa.
Sesuai pasal 6 ayat (1) PKPU 4 tahun 2024 bahwa Partai Politik yang menjadi calon peserta Pemilu terdiri atas :
a. Parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir;
b. Parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedirikt 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota;
c. Parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedirkit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota; dan
d. Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.
Hingga saat ini KPU Provinsi Kepulauan Riau berkoordinasi dengan Kesbangpol Provinsi Kepulauan Riau khususnya terhadap Partai Politik baru (huruf d) yang sudah melaporkan ke Kesbangpol Provinsi Kepulauan Riau sebagai bahan acuan KPU Provinsi Kepulauan Riau mengundang pada acara sosialisasi tersebut, oleh karenanya Parpol di Provinsi Kepulauan Riau yang belum menyampaikan informasi ke KPU Provinsi Kepulauan Riau ataupun ke Kesbangpol Provinsi Kepulauan Riau agar menghubungi Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Kepulauan Riau, Sdri. Hanis Hendriyani Hp. 085265662360. (Budi)