Bataminfo.co.id, Batam – Tahanan berinisial EB, diduga nekat mengakhiri hidupnya saat proses pelimpahan atau penyerahan kasus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dilakukan. Ia ditemukan dengan posisi tergantung di dalam ruang tahanan sementara Kejari Batam, Kamis (5/12/2024) siang.
Informasi yang didapat, yang bersangkutan merupakan tahanan Polsek Sekupang dengan kasus dugaaan pencabulan. Setelah proses pemberkasan dinyatakan selesai, ia dibawa ke kantor kejaksaan untuk dilakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan, kejadian ini terjadi pada siang tadi saat akan dilakukan penyerahan tersangka dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Saat tahanan dimasukkan ke dalam sel sementara tempat dilakukan transit sebelum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, ternyata yang bersangkutan mencoba melakukan upaya percobaan bunuh diri.
“Tapi untuk pastinya masih dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya apa. Kita menunggu hasil penyelidikan dari teman-teman kepolisian. Karena, berdasarkan laporan yang kami dapat, pada saat dibawa ke rumah sakit kondisinya belum meninggal,” ujar Ketut, Kamis (5/12/24).
Ketut mengatakan, tersangka dimasukkan ke dalam sel sementara oleh penyidik untuk menunggu jaksa yang menanganani kasus ini sedang melakukan persiapan untuk proses penerimaan tersangka dan barang bukti tersebut dari penyidik.
“Karena belum dilakukan penelitian oleh jaksanya, penyidik memasukkan tersangka ke dalam ruang transit tahanan. Memang saat kejadian, terhadap tersangka belum dilakukan penerimaan atau pemeriksaan oleh jaksa,” jelasnya.
Kejadian itu sendiri, terjadi hanya berselang 20 menit sejak penyidik memasukkanny ake dalam ruangan tersebut. Ia menggunakan pakaiannya dengan cara menggantungkan diri di teralis ruangan tahanan sementara.
“Jika dimonitor dari CCTv, kejadian tidak sampai 20 menit setelah dimasukkan ke dalam ruangan. Di dalam ruangan tahanan tersebut ia sendiri,” lanjutnya.
Ia menegaskan, tanggungjawab pengawasan tersebut masih menjadi tanggungjawab penyidik karena proses penyerahan atau pemeriksaan belum dilakukan.
“Itu masih kewajiban penyidik mengawasi sampai proses penyerahannya selesai. Ukurannya dimana bahwa itu sudah diserahkan atau belum, berdasarkan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa,” tutupnya.