Bataminfo.co.id ,Batam – Beberapa waktu lalu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menangkap 8 mobil kontainer yang berisikan sparepart motor Harley-Davidson (Moge). Diketahui, barang-barang tersebut berasal dari Kota Batam yang diberangkatkan menggunakan kapal Roro.
Informasi yang diperoleh bataminfo.co.id dari sumber terpercaya menyebutkan, bahwa 8 mobil truk yang membawa sparepart moge jenis Harley Davidson ini dapat lolos dari pemeriksaan petugas Bea Cukai di pelabuhan Roro telaga Punggur disebabkan karena memiliki “surat sakti” dari sebuah instansi sehingga barang tersebut tidak di periksa oleh petugas bea cukai di pelabuhan telaga Punggur
“Ya, barang-barang ini sebelum diseberangkan menggunakan Roro, petugas di lapangan ditunjukan surat dari salah satu instansi sehingga tidak dilakukan pemeriksaan,” ujar sumber Bataminfo.co.id, pada Minggu (14/01).
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis amankan delapan truk yang baru turun dari Kapal RoRo Batam, pada Jumat (05/01/2024) siang di pelabuhan RoRo Sungai Pakning, Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Informasi yang dilansir dari laman tribunpekanbaru.com, diduga delapan truk yang diamankan ini, didapat sejumlah barang yang dilarang masuk ke Indonesia tanpa dokumen yang resmi.
Upaya penangkapan ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada awak media saat melakukan konferensi pers, Kamis (11/01).
Menurut AKBP Setyo, dari penangkapan tersebut, Polres Bengkalis menerbitkan enam laporan polisi dan menetapkan empat orang tersangka.
AKBP Bimo mengatakan personel Satreskrim Polres Bengkalis mendapatkan beberapa jenis barang yang di bawa truk truk tersebut.
Di antaranya ada mesin Harley Davidson (HD), mesin mobil merek Ford, sparepart sepeda motor besar (moge), dan satu unit moge merek Triumph dalam kondisi terpisah.