slot gacor
Sudah 14 Hari Temuan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Bintan Belum Berani Ungkapkan Status Istri Sekda - BatamInfo.co.id

Sudah 14 Hari Temuan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Bintan Belum Berani Ungkapkan Status Istri Sekda

Keterangan Foto: Paket Sembako yang di bagikan Baznas Bintan Kepada Masyarakat, Dok : Masyarakat Sekitar

Bataminfo.co.id, Bintan – Dugaan penyelewengan anggaran negara yang di lakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bintan Dapil 1 dari Partai Golongan Karya (Golkar) atas nama Elyza Riyani memasuki babak baru yang dimana beliau akan di panggil untuk di lakukan klarifikasi oleh pihak Bawaslu Kabupaten Bintan

Diketahui bahwa Elyza Riani salah satu calon Anggota legislatif Dari Dapil 1 Kabupaten Bintan diduga melakukan tindak pidana pemilu pada proses masa kampanye tertanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Untuk saat ini saudara ER, terduga melakukan pelanggaran pemilu akan di mintai keterangan bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan beserta jajarannya hal ini berdasarkan klarifikasi awak media kepada Sabrima Putra selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan

“Untuk sekarang kami masih klarifikasi dan belum ada putusan kami ya bang dari Bawaslu Kabupaten Bintan” tulis Sabrima Putra selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Pada Media ini tanggal (19/12)

Bahkan ketua Bawaslu Bintan menekankan bahwa saat ini pihaknya akan mengklarifikasi kepada ER atas dugaan pembagian paket sembako yang menggunakan Fasilitas Negara (Baznas) pada beberapa waktu yang lalu

“Kami masih klarifikasi ya bang, nanti kami infokan” jelasnya kembali mengulangi kalimat sebelumnya

BACA JUGA:   PMKRI Cabang Batam Bersama Perwakilan Warga Teluk Bakau Datangi Kantor DPRD Batam

Selanjutnya dua pertanyaan yang di tanyakan media ini belum di jawab secara jelas, oleh pihak Bawaslu Bintan, bahkan ketua Bawaslu hanya menerangkan dengan jawaban berulang – ulang

“Iya bang akan kami klarifikasi dan memberikan informasi” jelasnya berulang

Menurut keterangan Ketua JPKP Kabupaten Bintan seharusnya pihak Bawaslu Kabupaten Bintan sudah bisa menetapkan status caleg tersebut, karena ini jelas pelanggaran pemilu dan melanggar undang-undang Nomor 7 Tahun 2017

“Kami menduga bahwa beliau Elizya Riyani telah melakukan pelanggaran pemilu, jangan sampai hukum kita tumpul keatas tajam kebawah, karena kita ketahui bersama yang bersangkutan (ER) merupakan istri Sekda Bintan jadi jangan sampai pihak Bawaslu Bintan Takut untuk menindak beliau yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran pemilu”ungkap Bustami S.H Selaku Ketua JPKP Bintan pada Selasa (19/12)

Bustami menjelaskan sejak temuan itu di temukan pada tanggal 5 Desember 2023, sampai hari ini tertanggal 19 Desember 2023 pihak Bawaslu Bintan hanya memberikan jawaban yang sifatnya tidak kompeten.

“Kurang lebih sudah 14 hari sejak temuan itu kita sampaikan, namun pihak Bawaslu hanya menjawab akan kita klarifikasi dan infokan, itu bukan jawaban menurut kami karena sudah 14 hari sejak tanggal dugaan pemilu itu di temukan, sementara kita ketahui sendiri masa kampanye pemilu akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024, jadi ini statusnya apa, pelanggaran pemilu atau tidak pelanggaran pemilu, kami disini sepenuhnya dukung Bawaslu, untuk menjadi bagian pengawas pemilu, untuk berani menindak siapa saja yang melakukan pelanggaran pemilu, termasuk itu istri sekda Sekalipun,”jelas Bustami dengan penuh semangat

BACA JUGA:   Karyawati di Muka Kuning Tega Sembunyikan Bayinya Baru lahir di Lemari Hingga Tewas

Diketahui bahwa temuan dugaan penyelewengan paket Sembako Baznas tersebut di ketahui saat pembagian di sebuah wilayah Dapil 1 Meliputi Kecamatan Gunung Kijang, Teluk Bintan, Teluk Sebong dan Kecamatan Toapaya

Dugaan tersebut muncul ketika sebuah bingkisan paket Sembilan Bahan Pokok (Sembako) pada dapil 1 Kabupaten Bintan oleh salah satu Caleg dari partai Golongan Karya yang di bagikan kepada masyarakat Sekitar terjadi pada hari Selasa (05/12).

Menurut keterangan Suryono selaku Kepala Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bintan saat wawancara by Phone dijelaskan bahwasanya Mereka tidak mengetahui kalau ada salah satu paslon menggunakan Baznas untuk kepentingan kampanyenya

Kepala Baznas Kabupaten Bintan Suryono mengatakan bahwa iya tidak mengetahui ada kartu tanda pengenal salah satu calon legislatif

BACA JUGA:   Realisasi Zakat Naik 10 Persen, Kepala BP Batam : Ekonomi Bangkit, Income Masyarakat Naik

“Terkait Kartu Tanda Pengenal Caleg Baznas tidak tau menahu dan di dalam itu isinya kita tidak tahu,” ujar Suryono pada media ini, Rabu (06/12)

Suryono sebelumnya juga mengatakan bahwa pembagian sembako ke berbagai Kecamatan dan desa sudah dilakukan beliau setiap 1 bulan sekali

Iya mengatakan setiap komisioner sudah ditugaskan ke setiap Kecamatan dan pembagian tersebut disalurkan oleh Komisioner Wakil Kepala (Waka) III Bagian Perencanaan dan Anggaran Baznas Kabupaten Bintan

“Pembagian tersebut sudah ada bidangnya masing-masing, dan saya wilayahnya membagi Kecamatan Gunung Kijang dan kami sudah ada orang-orangnya,”Ungkap Suryono

Teluk Bintan dan Toapaya diserahkan Waka III dan iya mengatakan bahwa paket itu telah dibungkus oleh Baznas sendiri.

“Untuk wilayah Teluk Bintan dan Toapaya diserahkan langsung oleh Waka III serta paket tersebut sudah dibungkus oleh Baznas sendiri untuk disalurkan,” Ujar Kepala Baznas kembali

Ketika di tanya awak media ini, terkait kenal atau tidaknya Suryono dengan Elyza Riani beliau mengakui bahwa iya mengenalnya

“Kenal lah,” Ungkapnya lagi (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *