slot gacor
Sudah 1 Bulan, Tersangka Kasus Penyelundupan 2 Kontainer Balpres Batam Belum Juga Ditetapkan - BatamInfo.co.id

Sudah 1 Bulan, Tersangka Kasus Penyelundupan 2 Kontainer Balpres Batam Belum Juga Ditetapkan

Dok

Bataminfo.co.id, Batam- Satu bulan berlalu pasca penangkapan 2 kontainer Balpres selundupan di Kawasan Industri Tunas 2, Kota Batam pada Selasa (14/2/2023) lalu, hingga kini Polda Kepri belum juga menetapkan satu orang pun tersangka atas kasus tersebut.

Alasannya, menurut Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, pihaknya masih menunggu keterangan saksi ahli. Selanjutnya akan digelar perkara.

BACA JUGA:   Sediakan Menu Utama dari Olahan Jamur, Istana Cafebilitas Kini Memiliki Sejumlah Fasilitas Baru

“Menunggu keterangan ahli, gelar perkara. Kemudian penetapan tersangka,” ungkap Nasriadi Sabtu (11/3/2023) lalu.

Diketahui sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah memeriksa 5 orang saksi pada kasus tersebut yakni 2 orang supir Kontainer, Rini yang mengaku pemilik barang, Toni selaku Direktur Utama pemilik perusahaan dan anggota yang melakukan penangkapan.

Sementara, menurut informasi yang didapatkan wartawan, perusahaan importir pemasok barang bekas selundupan asal Singapura ke wilayah Batam itu diketahui adalah PT. Yeakin Sumber Sukses yang berdomisili di kawasan Bintang Industri II Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam.

BACA JUGA:   JPU Minta Terdakwa Kapten Kapal MT Arman 114 Hadir Disidang Putusan

Terkait kasus tersebut, sebelumnya Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk penentuan tersangka.

“Untuk penanganan Balpres ini, kami masih membutuhkan waktu untuk penentuan tersangka. Tapi setidaknya awalnya kita sudah melakukan pengamanan barang bukti Balpres sebanyak 2 truk kontainer,” ungkap Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, Rabu (15/2/2023).

BACA JUGA:   Markas Judol di Aston Digerebek, Kapolda Kepri: Berkaitan dengan Pengungkapan di Polresta Barelang

“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kemungkinan akan ada calon tersangka. Tapi masih membutuhkan sedikit waktu untuk mengkonstruksi perbuatan pidananya, sehingga bisa ditetapkan tersangka,” tambahnya. (Esn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *