Bataminfo.co.id, Batam – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menggagalkan pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Tanjung Uban Kecamatan Bintan, pada Senin (13/9/2021).
Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya tempat penampungan calon PMI ilegal.
“Dari informasi tersebut, tim melakukan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap lima orang tersangka dan amankan tujuh orang calon pekerja,” ujar Donny didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha dan Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar pada Rabu (15/9/2021) siang.
Lanjutnya, ketujuh orang calon PMI Ilegal tersebut yang berasal dari Cianjur, Puwakarta, Indramayu, dan Tegal akan diberangkatkan ke Negara Malaysia.
“Korban ada tujuh orang, satu orang laki-laki, dan enam orang perempuan. Sementara itu tersangka yang kita amankan inisial A (33), AM ( 32), AM (28), M (41), dan S (39),” bebernya.
Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu menjanjikan korban akan digaji besar jika ingin bekerja di Malaysia.
“Korban nanti akan dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan tikus dan juga tanpa dilengkapi dengan dokumen yang resmi. Sementara itu korban juga sudah mengeluarkan biaya untuk bisa sampai di Kepri ini,” pungkasnya. (yog)