Bataminfo.co.id, Batam – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa Samsudin (60), yang tewas ditikam oleh Hermanto alias Gondrong (46), selingkuhan istri korban, Mumun. Pelaku ditangkap setelah buron selama sebulan.
Kapolresta barelang Kombes Pol Heribertus ompusunggu menerangkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Samping Bank BRI Jodoh Square, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam. Penyebab utama pembunuhan ini diduga kuat adalah masalah asmara antara ketiga orang tersebut. Hermanto nekat melakukan penikaman sebanyak 10 kali menggunakan pisau dapur setelah merasa dihina oleh korban dalam pertengkaran yang dipicu oleh laporan Mumun.
“Motif pelaku didasarkan pada rasa sakit hati karena pacarnya, Mumun, melaporkan bahwa dia bertengkar dengan korban dan merasa dihina,” ujarnya.
Hermanto dan Mumun melarikan diri ke rumah saudara di Desa Aman Damai, Langkat, Sumatera Utara. Pelarian mereka diduga kuat atas bujuk rayu Hermanto. Polisi berhasil melacak dan menangkap mereka di lokasi persembunyian tersebut.
Barang bukti yang diamankan termasuk pakaian yang dikenakan saat kejadian dan sebuah sepeda motor. Mumun, istri korban sekaligus pacar tersangka, saat ini masih berstatus sebagai saksi. Berdasarkan keterangan Hermanto, Mumun sudah berpisah dengan Samsudin.
Akibat 10 tusukan yang dilakukan Hermanto 3 di perut, 4 di dada, 2 di punggung, dan 1 di leher Samsudin meninggal dunia di tempat kejadian. Hermanto kini menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Polresta Barelang akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman yang setimpal.











