Bataminfo.co.id, Riau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis amankan delapan truk yang baru turun dari Kapal RoRo Batam, pada Jumat (05/01/2024) siang di pelabuhan RoRo Sungai Pakning, Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Informasi yang dilansir dari laman tribunpekanbaru.com, diduga delapan truk yang diamankan ini, didapat sejumlah barang yang dilarang masuk ke Indonesia tanpa dokumen yang resmi.
Upaya penangkapan ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada awak media saat melakukan konfrensi pers, Kamis (11/01).
Menurut AKBP Setyo, dari penangkapan tersebut, Polres Bengkalis menerbitkan enam laporan polisi dan menetapkan empat orang tersangka.
AKBP Bimo mengatakan personel Satreskrim Polres Bengkalis mendapatkan beberapa jenis barang yang di bawa truk truk tersebut.
Di antaranya ada mesin Harley Davidson (HD), mesin mobil merek Ford, sparepart sepeda motor besar (moge), dan satu unit moge merek Triumph dalam kondisi terpisah.
Selain barang mesin dan sparepart motor, barang lain juga didapatkan.
“Ada juga barang lainya yang kita dapatkan diantaranya sepatu bekas, tas bekas, pakaian bekas serta makanan dan minuman berbagai merek. Semua barang tersebut dalam jumlah besar terbungkus bal dan kardus,” tuturnya.
Sementara, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidilah mengatakan, adanya penangkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bengkalis pihaknya masih mencoba melakukan pengecekan terkait kebenaran barang-barang tersebut berasal dari Kota Batam.
“Saya belum dapat informasi. Kami cek dulu ya terkait benar atau tidaknya barang tersebut berasal dari Batam,” ujarnya kepada bataminfo.co.id saat di konfirmasi.