Bataminfo.co.id, Batam- Relokasi bangunan warga Tembesi Tower kembali dilakukan. Tim terpadu Pemerintah Kota Batam kembali melayangkan surat SP 3 untuk merelokasi bangunan warga Tembesi Tower diatas lahan PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Selasa (19/11/2024).
Dari pantauan di lapangan, ratusan personel tim terpadu yang terdiri dari Satpol-PP, Ditpam BP Batam dan TNI-Polri sempat dihadang warga setempat saat hendak memasuki pemukiman tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Imam Tohari mengatakan, tim terpadu yang berjumlah 210 orang personel bersama-sama melanjutkan kegiatan pembagian surat SP 3 untuk warga Tembesi Tower.
Pada saat proses pembagian surat SP 3, sempat terjadi penghadangan oleh warga yang menolak kehadiran tim terpadu. Mereka berkumpul dan keberatan dengan surat SP 3 yang dilayangkan.
“Pihak perwakilan warga meminta legal standing PT TPM. Tetapi hal itu, bukan ranah kami sehingga kami menyarankan kepada warga untuk melakukan gugatan hukum. Sebaliknya kalau memang warga merasa punya legal ajukan gugatan,” ungkap Imam Tohari saat konferensi pers, Selasa (19/11/2024).
Ia menambahkan, sesuai yang diterima sejauh ini sudah ada kurang lebih 200 KK lebih warga yang sudah menerima sagu hati dan bersedia direlokasi dari total keseluruhan ada 400 KK.
“Sebagian warga yang enggan direlokasi mengaku takut diintimidasi. Bahkan, beredar informasi barang siapa yang pindah dari lokasi itu bakal berdosa. Jadi, itulah salah satu alasan warga bertahan,” ujarnya.
Menurut Imam Tohari, selama proses relokasi warga Tembesi Tower berlangsung, PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) terbilang humanis dan paling baik memperlakukan warga.
“Legal lahan untuk relokasi warga Tembesi Tower di Piayu sudah jelas. BP Batam tidak mungkin memberikan lahan relokasi warga tanpa dilengkapi dengan legalitas. Kami menghimbau kepada warga jangan sampai melepaskan kesempatan atau etikad baik dari PT TPM,” terangnya
Sementara itu, Koordinator Tim Pembebasan PT. TPM Eka Teguh Kurniawan menyampaikan, tim PT TPM telah memberikan edukasi serta sosialisasi kepada warga dimulai sejak tahun 2021. Namun, hingga saat ini masih saja terjadi penolakan secara masif.
“Walaupun terjadi penolakan, total dari warga yang sudah menerima saguhati hampir mencapai 70 persen. Jadi, nilai yang tersisa hanya 30 persen saja warga yang masih bertahan,” jelasnya .
Selain itu, kata Eka, PT TPM juga telah menggunakan cara persuasif seperti menyambagi rumah warga secara Dor To Dor dengan harapan warga mendapatkan masa depan yang lebih baik.
“Dari rumah ke rumah kita tawarkan dengan cara baik-baik. Hingga kami menawarkan solusi terima kunci untuk warga. Bahkan setelah terima kunci kita juga berikan uang tunai, tetapi warga juga masih bersikeras,” bebernya.
“Jadi sekali lagi kami mengingatkan kepada warga untuk menghindari mubazir. Selama kita masih mempunyai kesempatan untuk kehidupan lebih baik bagi keluarga kita, jangan lewatkan kesempatan ini. Segeralah merapat, jangan sia-siakan waktu yang tersisa,” sambung Eka.
Menanggapi hal tersebut, Bali Dalo selaku Pengacara PT TPM menyampaikan, meski penolakan terjadi proses pembagian surat SP3 tetap berjalan.
“Jika ada pihak yang merasa resah, kami dari pihak PT TPM menyampaikan bahwa kami memiliki sikap untuk tidak melakukan gugatan. Karena kami tidak mungkin menggugat atas lahan kami sendiri dan mengosongkan lokasi tersebut,” tutur Bali Dalo.
Bali Dalo menambahkan, PT TPM telah memiliki legalitas surat resmi dari pemerintah. Jadi, tidak ada legalitas lain di luar legalitas yang dimiliki oleh PT TPM.
“Kami tetap melaksanakan apa yang jadi harapan kami yakni mengosongkan lokasi, karena kami telah memiliki legalitas resmi. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan ataupun merasa memiliki legalitas lain di lahan tersebut silahkan mengajukan proses hukum atas kerugian yang dirasa. Tapi kami tetap memegang bahwa kami telah memiliki legalitas resmi,” tutupnya.