Bataminfo.co.id, Batam – Kasus penutuhan kapal di PT BMS yang diduga ilegal kini masih berlanjut. Diketahui, Ditpolairud Polda Kepri saat ini tengah memanggil pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam.
Dirpolairud Polda Kepri, AKBP Marudut Liberti Panjaitan melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nurochman Nulhakim membenarkan pihaknya memanggil pihak KSOP Batam.
“Hari ini kita panggil KSOP Batam untuk memberikan keterangan soal penutuhan kapal yang ada di lokasi PT BMS,” ujar Nurochman ketika dikonfirmasi, Senin (30/8/2021).
Diterangkan Nurochman, pihaknya memanggil pihak KSOP Batam untuk menanyakan alasan belum mengeluarkan surat pengawasan penutuhan, sementara penutuhan kapal tersebut telah dikerjakan.
“Hasil keterangan KSOP Batam nanti juga bisa jadi acuan kita untuk melakukan pengecekan kembali dokumen-dokumen kapal dan perizinan penutuhan kapal ini,” terangnya.
Nurochman menuturkan, PT BMS memang saat ini telah mengantongi izin penutuhan kapal dari Dirjen Hubla (Hubungan Laut). Namun, PT BMS bukanlah pemilik kapal. Kapal tersebut milik pihak ketiga yang kedepannya nanti akan diagendakan untuk diperiksa.
“Untuk itu, kita saat ini fokus mengumpulkan bukti-bukti dan kita harapkan segera ada hasilnya,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, CEO PT BMS, Kasidi Ahok membantah bahwa kegiatan penutuhan kapal di Perusahaannya ilegal. Ia menyebut kapal telah memiliki dokumen yang sah.
“Dokumennya sah dan surat dikeluarkan langsung oleh Menteri Perhubungan laut. Sementara pemilik kapal yang sah adalah Great Marine,” ucap Ahok di seputaran Nagoya, Sabtu (28/8/2021).
Lebih lanjut, kata Ahok PT BMS menerima untuk penutuhan kapal itu, karena perusahaan memiliki ijin lengkap. “Pengakuan Menteri Perhubungan Laut, bahwa kapal Great Marine itu sah,” katanya
Kemudian, terkait kapal yang saat ini tengah di Police Line, kata Ahok, itu karena ada orang yang melaporkan ke Polda Kepri, mengaku bahwa kapal itu miliknya. “Tapi kita butuh proses pembuktikan nya,” kata Ahok.
Sementara itu, pihak Agen Kapal, Angga menjelaskan bahwa Kapal tersebut dipotong karena sudah ada Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) nya lengkap dan terdaftar keabsahan nya.
“PPKA nya lengkap dan terdaftar ke absahan nya. Makanya perusahaan PT BMS menerima untuk penutuhan kapal tersebut,” jelas Angga. (red/sgi)