Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Neko Wesha Pawelloy resmi undur diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Kabupaten Lingga usai dikeluarkannya SK pengunduran dirinya oleh Kemendagri.
Hal ini disampaikannya pada saat mengikuti Apel bersama di Halaman Kantor Bupati Daik Lingga, Senin (31/07/2023).
Apel tersebut dipimpin oleh Kepala Barenlitbang Lingga, Selamat dan diikuti seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.
Dalam apel tersebut, Neko Wesha Pawelloy secara resmi memohon undur diri kepada seluruh peserta apel dan Pemerintah Kabupaten Lingga sebagai Wakil Bupati Lingga.
“Terima kasih banyak kepada semua yang telah memberikan yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Lingga, semoga apa yang kita lakukan ke depannya benar-benar menjadi hal yang terbaik untuk semuanya. Saya mohon izin pamit, mohon maaf jika selama ini ada kesalahan dan kekhilafan baik sikap maupun tutur bahasa” ucap Neko Wesha Pawelloy. (Budi)
Diketahui bahwasanya, Neko Wesa Pawello merupakan Wakil Bupati Kabupaten Lingga bersama Muhammad Nizar selaku Bupati Lingga, adapun berdasarkan SK, masa jabatan beliau habis pada tahun 2024 namun di karenakan beliau ingin maju jadi calon Legislatif DPRD Kepri, maka keputusan untuk berhenti dari jabatan merupakan keputusan yang sudah di atur dalam Undang-undang
Adapun bunyi dari peraturan tersebut berdasarkan pasal 78 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang berbunyi, Kepala Daerah dan atau Wakil kepala daerah berhenti karena, meninggal dunia, permintaan sendiri, atau, diberhentikan. (Budi)