Bataminfo.co.id,Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau bersama Polresta Barelang mengungkap tiga kasus pencurian fasilitas umum (fasum) yang dinilai meresahkan masyarakat Kota Batam.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Kamis (2/4/2026), dipimpin langsung Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin.
Konferensi pers turut dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, serta sejumlah pejabat utama Polda Kepri.
Dalam sambutannya, Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa meski nilai barang yang dicuri tidak besar, dampaknya sangat serius karena menyangkut fasilitas publik vital seperti traffic light, jaringan komunikasi, hingga penerangan jalan.
“Ini meresahkan masyarakat karena bisa mengganggu aktivitas sehari-hari. Bahkan bisa membahayakan pengguna jalan,” ujar Kapolda.
Ia juga menilai pencurian fasilitas umum dapat merusak citra Batam sebagai daerah tujuan investasi. Karena itu, Kapolda memerintahkan seluruh jajaran menindak tegas pelaku maupun penadah tanpa kompromi.
Kapolda juga mengimbau masyarakat tidak membeli barang bekas yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan pengungkapan tersebut mencakup tiga kasus berbeda, yakni pencurian box pengendali traffic light, pencurian perangkat tower pemancar sinyal, serta pencurian kabel penerangan jalan.
Kasus pertama terjadi di Jalan Duyung Simpang Batu Ampar. Pencurian diketahui pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Tiga pelaku berinisial JP (36), DC (38), dan satu pelaku lainnya berinisial S yang masih buron (DPO), melakukan aksi dengan membongkar dan merusak box pengendali traffic light.
Barang hasil curian kemudian dijual kepada ST (50) yang berperan sebagai penadah. Polisi menyebut para pelaku sudah beraksi di beberapa titik lain di Batam.
Kasus kedua terjadi di wilayah Sagulung pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 05.45 WIB. Pelaku berinisial LM (50) memanjat tower setinggi 72 meter dan memotong kabel sepanjang 1.680 meter.
Kabel kemudian dikupas untuk diambil tembaganya dan dijual kepada BLM (35) selaku penadah. Polisi menyebut pelaku diduga sudah beraksi di 14 titik tower berbeda di wilayah Batam.
Kasus ketiga terjadi di Simpang Pelabuhan Batu Ampar pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku berinisial MRP (45), SM (43), dan RS (45) mencuri kabel penerangan jalan dengan menggali tanah menggunakan cangkul.
Selain kabel, pelaku juga mengambil lampu sorot LED, dinamo motor, serta box panel untuk diambil komponen bernilai jual.
Dalam kasus ini, pelaku mengupas kabel untuk mengambil tembaga sebelum dijual.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari komponen traffic light, kendaraan, alat pemotong, hingga sisa kabel.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sementara untuk penadah dijerat Pasal 591 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolda Kepri juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut, termasuk melalui video viral di media sosial yang menjadi petunjuk awal polisi dalam mengidentifikasi pelaku.
Ia mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aksi serupa melalui call center 110.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam kesempatan itu turut mengapresiasi langkah cepat Polda Kepri dan Polresta Barelang. Ia menegaskan pencurian fasilitas umum berdampak langsung pada kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Amsakar juga mengajak warga terus aktif melaporkan tindak kriminal demi menjaga Batam tetap aman, nyaman, dan kondusif. (Red).











