Simpan 300 Gram Sabu, Polisi Tangkap Tiga Orang di Tanjungpinang

Avatar photo
Tiga tersangka kasus narkoba yang diamankan Polda Kepri di Tanjungpinang. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di pinggir jaan Raja Haji Fisabillah Km 8, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Sabtu (0/1/2021) malam.

Diresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, adapun ketiga tersangka yang diamankan yakni RZ (45), HS (28) dan M (19).

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari mereka seberat 300 gram,” ujar Muji pada Kamis (4/1/2021) siang.

Lanjutnya, narkotika jenis sabu tersebut disimpan didalam bungkusan plastik hitam dengan dibungkus lagi dengan plastik bening.

“Saat ini terhadap tiga orang tersangka dan barang bukti masih dilakukan pengembangan untuk ditindak lebih lanjut,” pungkasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *