Bataminfo.co.id, Batam – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial C yang menyimpan narkotika jenis putaw dengan berat bruto 155 gram pada Senin (9/8/2021) sekira pukul 23.30 WIB di depan SPBU jalan Raja H. Fisabilillah Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang wanita yang membawa narkotika jenis putaw.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan, dan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial C beserta dengan barang bukti,” ujar Harry pada Senin (16/8/2021) siang.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan satu kantong plastik berwarna kuning yang didalamnya terdapat kotak handphone Redmi Note 9 yang berisikan diduga narkotika jenis putaw seberat 155 gram.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa kekantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. (yog)