Bataminfo.co.id, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri mengungkap kasus narkoba jaringan Malaysia di Kota Batam, beberapa hari yang lalu. Dari pengungkapan tersebut petugad menyita barang bukti sabu sebenernya 10.462 gram dengan tiga orang tersangka.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard M Nainggolan mengatakan pengungkapan tersebut berasa informasi yang diterima dari masyarakat akan terjadi transaksi narkoba. Transaksi itersebut akan di lakukan di sebuah rumah di Taman Yasmin Kebun, Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, Rabu (29/7/2020).
“Petugas kemudian mendatang rumah bernomor 67 itu sekitar pukul 10.30 WIB. Disana petugas mendapati seorang pria berinisial M (29). Kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan delapan bungkus diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah tad warna merah dan dua bungkus sabu yang disembunyikan dalam kaos warna hitam ditempat tidur,” ujar Richard didampingi Kabid Berantas, Kombes Pol Arif Bastari, saat ekspose, Senin (3/8/2020) siang.
Lanjutnya, dari pengakuan saudara M (29), dua bungkus sabu tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang bernama T (35) WNI yang sudah menunggu diseputaran daerah tersebut.
“Masing-masing tersangka dijanjikan upah sebesar saudara M Rp 5 juta per kilogram, saudara T Rp 5 juta per dua kilogram, dan saudara Y Rp 5 juta,” imbuhnya.
Kemudian petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap saudara T di dalam sebuah mobil Avanza dipinggir jalan diseberang SMA Negeri 3 Kota Batam.
“Lalu, petugas BNNP Kepri melakukan test urine terhadap kedua tersangka dan didapatkan hasil dari saudara M adalah negatif dan saudara T positif metafentamin dan amfetamin,” tambahnya lagi.
Masih menurut Richard, pada pukul 14.30 Wib saudara M mendapat telepon dari Aceh untuk mengantar 1 (satu) kg sabu kepada saudara Y. Kemudian pada pukul 17.45 Wib petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap saudara Y.
“Petugas BNNP Kepri melakukan test urine terhadap kedua tersangka dan didapatkan hasil kedua tersangka positif metafentamin dan amfetamin,” ucap Richard.
Selanjutnya pada hari Rabu 29 Juli 2020 sekira pukul 12.00 Wib, tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor BNNP Kepri guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Dari hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan 52.310 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya narkoba. Adapun ketiga tersangka dikenakan Pasal 114,112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati ataupun penjara seumur hidup,” pungkasnya. (ina)