Bataminfo.co.id, Batam – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang wanprestasi antara penggugat Dorkas dengan Chessida Soehardy alias Yanti, sebagai tergugat, pada Selasa (2/11/2021).
Dalam sidang kali, Majelis Hakim yang diketuai Yudi Anugerah Pratama, menghadirkan dua orang saksi dari pihak penggugat.
“Untuk hari ini, hadir dua orang saksi dari Pengugat. Dan untuk saksi Tergugat akan dihadirkan pada Minggu mendatang,” singkatnya.
Saksi pertama yang memberikan persidangan, Mindarsi mengaku sebagai staf penggugat yang diamanatkan oleh pengugat untuk membayar cicilan ruko milik Penggugat dan hal terkait lainnya.
“Saya staf Bu Dorkas. Saya diamanatkan Beliau untuk mengurusi Semua Rukonya, Kosannya, termasuk membayar cicilan Ruko ke Bank BCA,” ucap Mindarsi.
Sementara saksi kedua yakni Ani, yang merupakan Cleaning Service di tempat Dorkas, mengatakan ia tidak mengetahui banyak terkait permasalahan yang terjadi antara majikannya dengan rekannya tersebut.
“Kalo saya sih bekerja sama Bu Dorkas cuma bersih-bersih Rukonya yang di Sukajadi dan Legenda. Saya sih tak tau lah masalahnya Bu Dorkas, tapi yang saya tau itu Ruko punya dia,” ucapnya.
Sebelumnya, Dorkas Lominori diketahui menggugat salah satu Direksi PT Karya Agung Chessida Soehardy dengan nomor perkara: 206/Pdt.G/2021/PN-BTM pada 2 Juli lalu atas kasus perdata wanprestasi yang mana, Dorkas mengatakan, Ruko miliknya yang beralamat di Central Sukajadi Blok B1 No.10 Batam itu dahulu dibeli oleh Dorkas dan almarhum suaminya dengan cara mencicil ke sebuah Bank swasta.
Kemudian dalam prosesnya, kelanjutan pembayaran cicilan Ruko tersebut yang dikatakan Dia hanya tersisa sebagian kecil dibayar oleh Chessida, hingga akhirnya mendapatkan sertifikat Ruko tersebut. Namun, Dorkas mengaku bingung mengapa sertifikat tersebut berpindah tangan dan diagunkan kepada pihak lain dengan membuat akta jual beli di bawah tangan, sementara Dorkas mengaku dirinya tidak menerima uang sepersen pun.
“Saya sudah beli Ruko itu dengan cara cicil. Yanti (Chessida) memang melanjutkan cicilannya tetapi tersisa sebagian kecil saja hingga akhirnya dapatlah sertifikat itu. Kemudian, diagunkan ke Bank untuk mendapatkan dana segar, nah dana itu untuk Perusahan milik Chessida. Entah bagaimana, sertifikat itu malah berpindah tangan dan diagunkan ke pihak lain untuk membuat akta jual beli di bawah tangan. Sementara, saya sendiri sama sekali tidak pernah menerima uang itu” tegas Dorkas.
Permasalah inilah yang kemudian masuk ke Meja Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. Dikatakan Hakim Ketua, Sidang tersebut masih akan berlanjut pada 9 November 2021 mendatang.