Bataminfo.co.id, Batam – Sidang vonis terhadap Kapten kapal Tanker MT Arman 114, Mahmoud Abdelaziz Mohamed yang digelar pada Kamis, 27 Juni 2024 ditunda karena terdakwa diketahui tak hadir dalam persidangan.
Sidang vonis itu dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Sapri Tarigan dan didampingi Hakim Setyaningsih dan Douglas Napitupulu. Hakim kemudian menanyakan terkait ketidakhadiran terdakwa dalam persidangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel.
JPU kemudian memberi jawaban kepada hakim bahwa pihaknya telah berupaya memanggil namun tak terhubung.
“Kami sudah memanggil terdakwa, namun terdakwa tidak bisa dihubungi majelis,” jawabnya.
Terdakwa yang sebelumnya sempat diisukan menghilang itu hingga membuat persidangan molor, baru terbuka juga oleh Penasehat Hukumnya Daniel Samosir bahwa terdakwa memang tak hadir. Dirinya juga menyebut telah menghubunginya namun tak terdakwa tak bisa dihubungi.
“Kami juga tidak dapat menghubungi dan kami juga sudah coba mencari kediamannya jam 10 pagi tadi, namun yang bersangkutan tidak ada,” ungkap Penasehat hukum terdakwa.
Usai menerima pernyataan dari JPU dan juga Penasehat hukum, Majelis Hakim berdiskusi. Hakim kemudian menyampaikan keterangan
“Karena terdakwa tidak bisa hadir sesuai pedoman pasal 154 ayat 4 untuk menunda persidangan. Memerintahkan penuntut umum untuk memanggil kembali saudara terdawa Mahmoud untuk hadir pada persidangan selanjutnya yaitu pada Kamis 4 Juli 2024,” ujar Sapri Tarigan.
JPU kemudian memohon kepada majelis hakim untuk mengeluarkan surat penetapan penahanan kepada terdakwa.
“Kami mohon kepada majelis hakim untuk setidaknya memerintahkan agar dilakukan penahanan terhadap terdakwa. Karena pada sidang ini dari tindakan yang dilakukan terdakwa kami melihat merupakan itikad yang tidak baik pada sidang ini,” ucap Karya So Immanuel.
Setelah itu, Majelis hakim kembali berdiskusi terkait permintaan dari Jaksa Penuntut Umum, yang mana Majelis hakim berpegang pada pasal 154 ayat 4 untuk menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya, yakni pada Kamis depan.
“Baik setelah kami bermusyawarah tanggapan dari penuntut umum, kami dari majelis hakim akan mempertimbangkan namun untuk majelis hakim masih berpedoman pada pasal 154 ayat 4 tadi. Penuntut umum, panggil dulu terdakwa ini sesuai dengan ketentuan agar hadir di persidangan,” jelas Sapri.
Hakim kemudian mengetuk palu sebanyak tiga kali, sebagai pertanda ditutupnya persidangan tersebut.