Bataminfo.co.id, Batam – Kasus perjudian di kota Batam dan secara umum Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali marak, padahal Kapolri sendiri telah memberikan intruksi terkait larangan adanya judi dalam bentuk apapun.
Intruksi tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditengah isu konsorsium 303 Kaisar Sambo, sebagaimana yang ditulis dalam akun resmi instagram Divisi Humas Polri per Kamis, 18 Agustus 2022 lalu.
“Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” tegas Listyo.
Kendati demikian, tak dipungkiri bahwa perjudian baik online maupun konvensional masih berani dijalankan oleh para pelaku, terutama di kota Batam, Provinsi Kepri.
Sebagaimana kasus penangkapan yang baru-baru ini dilakukan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri terhadap tiga pelaku judi online jaringan internasional di kota Batam yang diungkapkan dalam konferensi pers pada Rabu, (01/02/2023) pagi tadi bahkan berpotensi adanya pelaku-pelaku lain yang berada dibalik layar.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, meski pihaknya telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku judi online, namun kata dia, mereka masih akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, terutama dalang (otak) dibalik kasus tersebut.
“Proses penyelidikan ini masih berlanjut. Kita masih mecari otaknya. Namanya online ini bisa dicover oleh siapapun. Bahkan ada pelanggan dari luar negeri, sehingga akan diberi slot. Kita masih dalami untuk mencaritahu adakah pelaku yang lain,” tuturnya. (Non/BI)









