Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Kurang dari 2 jam setelah menghabisi nyawa korban DJU (59) warga Taman Sari RT 007 RW 002 Tanjung Uban Selatan, tersangka berinisial ERA Als R (32) warga Teluk Sebong diringkus oleh personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Sabtu (13/5).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasi Humas Polres Bintan IPTU Alson membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati yang dilakukan oleh tersangka berinisial ERA Als R (32) terhadap korban DJU pada Jum’at malam (12/5/2023) disalah satu Cafe di Tanjung Uban Selatan
“Untuk tersangka saat ini sudah diamankan dan sedang diambil keterangannya oleh Polsek Bintan Utara, Penangkapan dilakukan sesaat setelah kejadian di tempat yang berbeda karena tersangka sudah melarikan diri meninggalkan TKP”ujar Alson Saat di konfirmasi pada, (14/05)
Masih kata IPTU Alson, “Tersangka ditangkap di daerah Bukit Senyum Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara yang sedang menunggu seseorang”.
Dari hasil pemeriksaan terungkap tersangka ERA Als R (32) sudah pernah menikah sebanyak 2 kali dengan 2 orang perempuan dan masing-masing istri mendapatkan seorang anak, tersangka melakukan penganiayaan karena merasa sakit hati kepada korban karena sering diremehkan dan sering dihina oleh korban.
Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban yang sedang duduk di kursi yang membuat korban jatuh ke lantai, setelah korban terjatuh dilantai, tersangka menginjak-injak kepala korban yang mengakibatkan luka yang cukup parah di kepala korban.
Hingga saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara yang diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang, pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati (Budi)