Bataminfo.co.id, Jakarta – Sepanjang bulan Septermber 2020. Sebanyak 52 hakim dijatuhu sanski. Mereka dijatuhi sanksi karena melanggar etik.
Hal itu tertuang dalam daftar hukuman disiplin yang dilansir situs Mahkamah Agung (MA), Senin (19/10/2020). Dari jumlah itu, 1 hakim dijatuhi hukuman etik berat, 8 hukuman etik sedang dan 43 sanksi ringan.
Untuk hakim yang diberi sanksi berat adalah Hakim DS yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Wsb. Hakim DS dinilai melanggar prinsip berperilaku adil, berperilaku jujur, serta berperilaku arif dan bijaksana. Hakim DS juga dinilai melanggar prinsip menjunjung tinggi harga diri.
Sanksi juga diberikan mantan Kepala Pengadilan Militer III-17 Manado, Kol Chk Dr PS SH MH. Hakim PS dihukum nonpalu selama 6 bulan karena melanggar prinsip berperilaku adil.
Ketua PN Palembang, BS, juga dikenai sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. BS dinyatakan melanggar etik berintegritas tinggi.
Hingga September 2020, total hakim yang dikenai sanksi sebanyak 93 orang. Dari jumlah itu, 52 orang dijatuhi hukuman di September 2020. Sehingga September 2020 memecahkan rekor dengan sanksi terbanyak sepanjang 2020.
Selain hakim, MA juga menjatuhkan hukuman kepada 37 pegawai pengadilan. Dari panitera hingga staf. Sanksi berupa hukuman etik berat sebanyak 3 orang, 6 sanksi sedang, dan sisanya sanksi ringan.
Sumber : detik.com