Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Setelah salah seorang hakim dinyatakan positif terpapar Covid-19. Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menutup sementara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan persidangan. Penutupan dimulai hari ini, Rabu (25/11) sampai dengan 1 Desember 2020 mendatang.
Wakil PN Tanjungpinang Muhammad Djauhar Setyadi, menuturkan salah seorang hakim tersebut terkonfirmasi positif virus corona berdasarkan hasil pemeriksaan swab dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di RSUD Raja Ahmad Thabib. Saat itu yang bersangkutan melakukan swab tes bersama 15 hakim lainnya.
“Maka dari itu sesuai dengan konsultasi kami dengan Dinas Kesehatan dan untuk menghindari penyebaran maka diputuskan untuk sementara dilakukan penanguhan pelayanan PN Tanjungpinang baik itu persidangan maupun PTSP,” ujar Djauhar, Rabu siang.
Djauhar mengatakan Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak tutup total. Pelayanan yang bersifat urgent seperti pengajuan perpanjangan penahanan dan persidangan yang medesak tetap bisa dilaksanakan.
“Sidang mendesak itu dilaksanakan tapi secara daring, tidak menghadirkan para pihak ke PN, termasuk persidangan e-cord tetap dilakukan daring,” ucapnya.
Selain itu, sambung Djauhar, pihaknya pun memberlakukan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk pegawai PN.
“Ketua PN Tanjungpinang, Wakil, Ketua Panitera dan Sekretaris tetap bekerja di kantor. Karena kami tetap mengantisipasi pelayanan yang bersifat mendesak atau urgent itu tadi. Kami juga akan mensterilkan dengan melakukan penyemprotan,” terangnya. (cr02)