slot gacor
Sentil Kinerja, GPR Nilai Kejati Kepri  Lamban Dalam Memproses Pemeriksaan Dugaan KKN Ketua DPRD Anambas - BatamInfo.co.id

Sentil Kinerja, GPR Nilai Kejati Kepri  Lamban Dalam Memproses Pemeriksaan Dugaan KKN Ketua DPRD Anambas

Ket Foto: GPR Kepri saat menggelar aksi di Kejati Kepri | Jumat, (4/22) | dok.GPR/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Gerakan Pemuda Revolusioner (GPR) Kepri mempertanyakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terkait proses pemeriksaan kasus dugaan KKN terhadap Ketua DPRD Anambas.

Pihaknya menilai, proses pemeriksaan yang sedang berjalan dianggap terlalu lama sehingga tidak tertuntaskan dengan cepat. Hal inilah yang memicu mereka (GPR Kepri) mengkritisi kinerja Kejati Kepri, sebagaimana diungkapkan oleh Zulfikar selaku Ketua GPR Kepri. 

“Kejati Kepri ini lamban dalam menindaklanjuti kasus dugaan KKN Ketua DPRD Anambas. Sudah lebih dari 14 hari berlalu kami lakukan aksi untuk mendesak Kejati mengumumkan hasil pemeriksaan yang mereka lakukan, namun sampai detik ini tidak kunjung selesai,” kata Zulfikar, Senin, (21/11/2022). 

BACA JUGA:   Ada Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Perairan Batam

Diketahui, sebelumnya pihak GPR Kepri sempat melaksanakan aksi dan memberikan tempo selama 14 hari kepada Kejati Kepri untuk segera mengumumkan hasil pemeriksaan dugaan KKN oknum Ketua DPRD Anambas mengenai proyek peningkatan jalan Genting Air Bini di Kecamatan Siantan Selatan dan peningkatan pembangunan jalan SP. Air Padang (Teluk Rit). 

“Dengan lambannya pengumuman dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejati Kepri terkait kasus dugaan KKN ini, kami juga menduga ada sesuatu hal yang sepertinya disembunyikan oleh Kejati Kepri sehingga diperlambat untuk mengumumkan hal ini. Kalau memang tidak sanggup menuntaskan kasus ini sebaiknya mundur saja dari jabatannya,” kritik Zulfikar.  

BACA JUGA:   Warga Antusias Sambut Pasar Sembako Murah Pemko Batam

Hal senada juga diutarakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) GPR Kepri, Zulkarnaen. Kata dia, pihaknya mendesak Kejati Kepri telah tertuang dalam tuntutan aksi yang dilakukan sebelumnya. Tuntutan Massa aksi untuk menuntut Kejati menyelesaikan pemeriksaan selama 14 hari dan mengumumkan siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan KKN tersebut. 

“14 hari waktu yang kami berikan untuk Kejati mengumumkan siapa oknum-oknum yang terlibat dalam kasus dugaan KKN ini. Karena adanya dugaan yang melibatkan Ketua DPRD Anambas tentunya kami mendesak untuk segera diselesaikan” ujar Zulkarnain. 

BACA JUGA:   Peringati Sumpah Pemuda, SMPN 28 Adakan Dupan Cup 2

Zulkarnaen menyebut, pihaknya hingga hari ini belum mendapatkan perkembangan informasi terkait diumumkannya hasil pemeriksaan kasus tersebut. Karena itu, mereka berencana akan melakukan aksi untuk mempertanyakan hal itu. 

“Waktu yang diberikan cukup panjang untuk menyelesaikan pemeriksaan kepada para pihak yang diduga terlibat. Tapi sampai saat ini belum mengumumkan perkembangan kasus. Pertanyaan kami, sanggup apa tidak Kejati Kepri dalam menyelesaikan kasus ini? jika tidak mundur saja lebih baik. Ada rencana aksi lagi. Tapi saat ini masih tahap konsolidasi dulu,” pungkasnya. (Non/BI) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *