Bataminfo.co.id, Batam – Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak telah selesai dilaksanakan, termasuk di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI). Namun, karena adanya dugaan kejanggalan dalam tahapan pilkada tersebut, sehingga tak sedikit orang yang buka suara terkait hal itu.
Seperti halnya Alumni Sekolah Kader Partisipatif Bawaslu (SKPB), Hasan Husin Mahubessy yang turut menyentil proses pemilihan kepala daerah (PILKADA) secara serentak 2024 di Kota Batam.
Menurutnya, terkait pilkada di Batam hanya dilakukan secara seremonial saja oleh pihak penyelenggara.
“Bawaslu Kota Batam merupakan salah satu lembaga yang menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di wilayah kota Batam, Namun pada kenyataannya di lapangan kita melihat Bawaslu kota Batam hanya melaksanakan seremonial semata dalam bentuk kegiatan sosialisasi dan bimtek,” tuturnya, Senin, 16 Desember 2024.
Hasan menilai, segala bentuk upaya sosialisasi sebagai bagian dari tahapan penyelenggara pilkada yang telah berlangsung sejak 27 November lalu itu tak berdampak baik. Pasalnya, partisipasi pemilih dalam pilkada kali ini justru menurun.
“Banyaknya kegiatan sosialisasi dan Bimtek yang dilakukan oleh Bawaslu kota Batam tidak memiliki efek sedikitpun kepada masyarakat Kota Batam, yang mana dapat kita lihat menurunnya angka partisipasi pemilih di Kota Batam yang dulunya diatas 60% namun sekarang menurun dibawah angka 50% partisipasi pemilih di kota Batam,” ujar Hasan.
Ia mengkritisi Pemimpin dan Anggota Bawaslu Kota Batam yang hingga kini belum juga menindaklanjuti berbagai laporan mengenai dugaan adanya pelanggaran dalam proses pilkada 2024.
“Kami beranggapan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam tidak memiliki kapasitas memimpin lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan di Kota Batam. Dapat kita lihat juga banyaknya laporan yang dilaporkan ke Bawaslu kota Batam tidak ada satupun yang ditindak lanjuti, dan bahkan tidak terdapat satupun temuan dari Bawaslu Kota Batam terkait dengan dugaan pelanggaran pemilihan,” ucapnya.
Hasan Husein menegaskan, pihaknya akan melaporkan Bawaslu Kota Batam ke Bawaslu Provinsi. Hasan bahkan menyebut telah menyiapkan sejumlah bukti dugaan pelanggaran yang dimaksud.
“Atas dasar tersebut Hasan Husin Mahubessy akan melaporkan Bawaslu kota Batam ke Bawaslu provinsi terkait dengan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu kota Batam. Kami juga akan melaporkan Bawaslu Kota Batam ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu Republik Indonesia. Kami telah menyiapkan bukti-bukti terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu kota Batam,” tegas Hasan.
Pihaknya berharap, Bawaslu Kota Batam juga segera diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dan kami berharap, BPK untuk memeriksa dan mengaudit Bawaslu Kota Batam seperti yang disampaikan oleh anggota Komisi II DPR-RI,” tandasnya. (Non/BI)