Bataminfo.co.id, Jakarta – Putra Siregar, tersangka kasus impor ilegal akan menjalani sidang perdana atas kasus yang menjeratnya, Senin (10/8/2020) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kasi Intel Kejari Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti, mengatakan membenarkan sidang kasus yang menjerat bos PS Store akan disidang Senin (10/8/2020) pekan depan.
“Perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, Kamis (30/8/2020). Sidang nanti agendanya pembayaran dakwaan,” ujar Ady, kepada Bataminfo, Rabu (5/8/2020).
Ady menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara tersebut berasal dari Kejari Jaktim dan Kejati DKI Jakarta. Pihaknya pun telah menyerahkan surat dakwaan dan administrasi perkara ke PN Jaktim.
“Tim jaksa penuntut umum ada dari Kejati DKI juga, ada dari Kejari Jaktim,” ucapnya.
Seperti diketahui, Kejari Jakarta Timur menerima pelimpahan tahap II berkas bos PS Store, PS, dari penyidik PPNS dari kantor wilayah Bea dan Cukai Jakarta pada 23 Juli. Barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 191 handphone dengan beragam jenis tipe dan merek dari hasil impor ilegal dari Batam.
Dalam kasus kepabeanan ini, pemilik PS Store berinisial PS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan kota. PS diduga melakukan pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. (sah)