slot gacor
Sempat Menghilang, Nakhoda Kapal MT Arman 114 Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara - BatamInfo.co.id

Sempat Menghilang, Nakhoda Kapal MT Arman 114 Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara

Dok Non BI

Bataminfo.co.id, Batam – Setelah melewati tahapan persidangan hingga drama terdakwa yang sempat hilang, kini berakhir dengan putusan dari Majelis Hakim.

Benar saja, tepat hari ini Rabu, 10 Juli 2024 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhi hukuman dengan pidana kurungan penjara selama tujuh (7) tahun terhadap Nahkoda Kapal MT Arman 114, Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba.

BACA JUGA:   BP Batam Sosialisasikan Rencana Pembangunan Jalan Pelabuhan Batu Ampar - Kampung Seraya kepada Masyarakat

Sidang putusan tersebut digelar pada pagi tadi sekira pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Soebekti.

Secara bergantian, Majelis Hakim yang terdiri dari Sapri Tarigan, Setyaningsih, dan Douglas Napitupulu itu membacakan amar putusan.

Majelis Hakim menyebut, terdakwa Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:   BREAKING NEWS Curi Ikan di Perairan Indonesia, 2 Kapal Ikan Vietnam Ditangkap KP Bisma

Vonis yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta menolak seluruh nota pembelaan dari terdakwa Mahmoud.

“Menjatuhkan pidana terhadap Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba dengan pidana 7 tahun, denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan serta kapal dan isinya dirampas untuk negara,” ucap Hakim Sapri Tarigan.

BACA JUGA:   Sirkuit Balap Mobil F1 di Bintan Jadi Green Circuit Pertama di Indonesia

Sementara itu, terkait putusan dari Majelis Hakim itu Penasehat Hukum terdakwa, Daniel Samosir mengatakan akan mempertimbangkannya.

“Sidangnya sekitar jam 9 tadi.
Kurang lebih hampir setengah jam.
Majelis hakim tetap memutus perkara tanpa terdakwa. Kami masih pikir-pikir,” ujarnya kepada awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *