slot gacor
Sempat Lakukan Perlawanan, Dua Pelaku Jambret Terhadap WNA Asal Belanda Akhirnya Diamankan Polisi - BatamInfo.co.id

Sempat Lakukan Perlawanan, Dua Pelaku Jambret Terhadap WNA Asal Belanda Akhirnya Diamankan Polisi

Bataminfo.co.id, Batam – Dua orang pelaku jambret berinisial MY (44) dan S (35) diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang atas aksi nekatnya menjambret barang korban yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dalam konferensi pers yang digelardi lobi Mapolresta Barelang pada Kamis, (28/07/2023).

“Pelaku inisial MY (43 Tahun) dan S (35 tahun) yang mana salah satu tersangka merupakan 5 kali residivis terakhir melakukan tindak pidana pencurian bersama sama pada tahun 2017. Hari ini kita akan release kasus jambret, ada 2 Laporan Polisi (LP). Yang pertama terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Raya Depan Hotel Sovrano Kelurahan Batu Selicin Kecmatan Lubuk Baja, Kota Batam dengan korban WNA inisial CFS (28 tahun) asal Belanda,” terang Kapolresta.

BACA JUGA:   Jaga Budaya Melayu di Kota Batam, Organisasi Pembela Melayu Resmi Didirikan

Masih kata dia, “Yang kedua terjadi pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 14.15 Wib di Jalan Ruko Nagoya Thamrin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam dengan korban inisial H (47 tahun),” sambungnya.

Kapolresta yang disampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA Jonathan Reinhart Pakpahan, Kasubnit 1 Reskrim Polresta Barelang Dodi Setiawan, mengatakan, modus para pelaku melakukan tindak pidana jambret dengan menggunakan 1 Unit Honda Beat warna putih dengan cara berboncengan kemudian salah satu pelaku bertugas untuk menarik secara paksa tas milik korban.

“Jadi kejadian ini sudah viral di media terutama korban yang WNA asal belanda termasuk korban kedua juga sempat viral karena terekam cctv pada saat penjambretan tersebut. Kedua tersangka berboncengan mencari korban yang bisa di jambret kebetulan para pelaku melihat korban WNA berjalan sendiri menggunakan tas dan pelaku langsung menarik tas tersebut,” jelas Kombes Pol Nugroho.

BACA JUGA:   Kepala BP Batam Sebut Persoalan Air Bersih jadi Atensi Serius

Sebagaimana diketahui, adapun barang – barang korban yang hilang milik WNA berupa 1 buah tas sandang warna hitam merk “Michael Kors, 1 kartu surat Ijin mengemudi, 1 kartu asuransi, 1 kartu ATM Bank BNI, 2 Bank ATM ABN, dan uang tunai Rp. 2.500.000 dengan kerugian total Rp 10.000.000.

Sedangkan barang yang hilang milik korban H berupa yakni 1 buah tas handbag merk Viirzzi yang berisikan 1 unit handphone samsung A71 warna silver, 1 unit handphone vivo warna biru muda, 3 kartu ATM, 3 kartu Kredit, 1 kartu NPWP, 1 kartu KTP, 1 kartu SIM A dan C, 1 buah liontin giok dan RM 300 dengan uang tunai Rp. 10.000.000, dengan total kerugian Rp 25.000.000.

BACA JUGA:   Pertumbuhan Ekonomi di Batam Meningkat, Walikota Batam: Alhamdulillah Terus Meroket

“Setelah menerima laporan korban kemudian pada tanggal 26 Juli 2023 Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MY dan S pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wib di Ruli Kampung Biawak Kecamatan Sekupang – Kota Batam dan pada saat dilakukan penangkapan kedua tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada kedua tersangka tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) ke-1e, dan ke-2e Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman selama – lamanya 12 tahun hukuman penjara. (Non/BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *