‎Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK ‎

Avatar photo



‎Bataminfo.co.id, Jakarta– Pemilik PT Blueray berinisial JF (John Field) akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (7/2/2026) dini hari. Langkah ini diambil setelah JF sempat melarikan diri saat tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan kasus suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

‎Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran tersangka tersebut. “Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR (Blueray), menyerahkan diri ke KPK,” ujar Budi dalam keterangannya. Saat ini, JF tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

‎Kronologi Pelarian JF menjadi satu-satunya tersangka yang sempat lolos saat OTT berlangsung pada Kamis (5/2/2026). KPK bahkan sempat berencana menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri untuk mencegah JF melarikan diri lebih jauh sebelum akhirnya ia datang sendiri ke Gedung Merah Putih KPK.

‎Kasus Suap Importasi Barang “KW” Kasus ini berawal dari dugaan kongkalikong antara pihak swasta dan oknum pejabat Bea Cukai untuk mempermudah masuknya barang-barang ilegal atau barang tiruan (KW) ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik (jalur hijau). Praktik ini diduga telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan nilai setoran mencapai Rp 7 miliar per bulan.

‎Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total enam orang tersangka, yang terdiri dari:

‎Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC 2024-Januari 2026).

‎Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2 DJBC).

‎Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen DJBC).

‎John Field (Pemilik PT Blueray).

‎Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray).

‎Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT Blueray).

‎Lima tersangka lainnya sudah lebih dulu ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. KPK juga sempat menyita barang bukti berupa emas seberat 5,3 kilogram senilai Rp 15,7 miliar dalam operasi tersebut.