Bataminfo.co.id, Batam – Seorang pendeta berinisial NPS (39), diciduk tim opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji. Ia ditangkap lantaran mencabuli seorang anak dibawah umur sebut saja Bunga (15).
Kapolsek Batu Aji, Kompol Jun Chaidir menuturkan perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka sejak bulan Januari hingga Juni pada tahun 2020 lalu. Sedangkan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dari ibu kandung korban pada 26 Oktober tahun 2020.
“Mendapat laporan dari ibu kandung korban. Kami melakukan penyelidikan, dan ternyata pelaku sudah melarikan diri keluar kota,” ujar Jun chaidir, didampingi Kasubbag Humas AKP Betty Novia dan Kanit Reskrim, saat menggelar jumpa pers, Rabu (13/1/2021) siang.
Dalam laporannya, sambung Chaidir, orang tua korban menyebutkan bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku sebanyak tujuh kali. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dirumahnya di kawasan Tanjung uncang.
“Pelaku ditangkap tim opsnal gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji di Jalan Bunga Terompet, Kelurahan Selayang, Medan, Sumatra Utara. Dia ditangkap saat tengah bekerja sebagai buruh bangunan, pada Jumat (8/1/2021) lalu,” ucapnya.
Atas perbuatannya, terang Chaidir, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Fai)









