Bataminfo.co.id, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri meringkus tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, karena menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dan 10 butir pil Happy Five, ke Batam, Senin (16/11/2020) dini hari.
Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi menuturkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi yang didapatkan akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di laut perbatasan Indonesia dan Malaysia.
“Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan, hingga akhirnya kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial J, M, dan R (WNA) di pinggir jalan depan PT Maju Prima Industri, Sagulung Kota Batam,” ujar Muji pada Selasa (24/11/2020) sore.
Lanjutnya, dari tiga orang tersangka, barang bukti yang diamankan yaitu narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) kg.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) kg sabu dibungkus dalam teh cina merek guanyinwang dan 10 butir happy five yang disimpan dalam tas ransel,” ucapnya.
Saat ini, terang Muji, ketiga tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. (yog)