Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dilakukan warga Negara Asing (WNA) Malaysia di Perairan Pulau Putri, Nongsa, Kota Batam, Sabtu (12/12/2020) lalu.
Dari pengungkapan tersebut petugas menyita barang bukti sabu seberat 6,9 kilogram dengan satu orang tersangka berinisial YZ (34).
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur menuturkan pelaku membawa sabu tersebut dari Malaysia menggunakan Speedboat. Sabu tersebut rencananya akan di edarkan di Kota Batam.
“Pelaku WNA Malaysia ini berprofesi sebagai nelayan. Sabu 6,9 kilogram ini disimpan dalam satu jerigen warna biru yang didalamnya terdapat satu kantong kertas berisikan 5 (lima) bungkus sabu dalam kemasan teh China Guanyinwang dan dua bungkus sabu dalam plastik teh merk Yusliang,” ujar Yos Guntur didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu saat press release di Pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang pada Rabu (16/12/2020) siang.
Selain narkoba, terang Yos Guntur, pihaknya menyita satu unit Speedboat fiber, uang 343 Ringgit Malaysia, dan satu unit Handphone.
Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2), UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (yog)