Bataminfo.co.id, Batam – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil ungkap penyelundupan satwa yang dilindungi yaitu burung murai batu, di daerah Tanjung Riau, Batam Kepulauan Riau pada Minggu 6 September 2020 pukul 03.00 WIB dini hari.
Kali ini KP. Taka – 3010 berhasil mengamankan sebuah mobil merek Toyota Calya putih yang membawa burung jenis Murai Batu hasil penyelundupan dari Negara Malaysia.
Dari Hasil pengecekan penyidik tersebut terdapat 7 (tujuh) keranjang kotak yang berisi burung berjenis Murai Batu Malaysia sebanyak 90 ekor, serta mengamankan barang bukti lainnya 1 (satu) unit mobil Toyota Calya dengan plat nomor BP 1762 MD, dan 2 (dua) unit handphone.
“Sementara ini kita baru menetapkan pemilik keranjang kotak berisi burung jenis murai batu sebagai tersangka yaitu berinisial AF (36) dan FA (23),” ujar Komandan KP. Taka – 3010 Ipda Ayu Peter Bernardus pada Selasa (8/9/2020).
Dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka dengan pasal tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan Pasal 86 UU No 21 tahun 2019 jo pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih, mengatakan bahwa jual beli satwa liar dilindungi mendapatkan atensi besar dari pemerintah dan juga dunia internasional. Pihaknya bersama KLHK terus memantau jaringan penjualan satwa liar yang melaui jalur laut di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Dirpolair, keanekaragaman hayati sangat dilindungi oleh pemerintah dan dunia. Ini menjadi isu yang tak kalah menarik dibandingkan dengan kasus penyelundupan narkotika atau perdagangan manusia.
Penyidik telah melakukan gelar perkara bersama dengan personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri dan dinyatakan memenuhi unsur persangkaan serta menerima pelimpahan perkara.
Selanjutnya guna pengembangan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditpolairud Polda Kepri. (ina)