Bataminfo.co.id, Batam – Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Kepri amankan ribuan benih – bening lobster (BBL) yang hendak diseludupkan.
Sebagaimana disampaikan oleh Dirkrimsus Polda, Kombes Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers pada Kamis, (30/05/2024) sore tadi, BBL tersebut rencananya bakal diseludupkan ke luar negeri
“Terjadi tindak pidana membawa benih – bening lobster (BBL) yang nantinya akan diseludupkan ke luar negeri. Keterangan dari tersangka, dia tak mengetahui kemana BBL ini akan diseludupkan. Pada 28 Mei 2024, Tim melakukan penyelidikan. Berkat informasi dari masyarakat, Tim akhirnya menemukan 1 orang mencurigakan yang membawa koper,” kata dia.
Kata dia, BBL tersebut diseludupkan dari Pelabuhan Ratu hingga ke Batam yang nantinya akan dikirim lagi ke luar negeri. Modua penyeludupan yang dilakukan oleh pelaku ini Polisi menyebut mirip dengan modus penyeludupan narkotika yang kerap terjadi.
“Ditemukan dalam koper benih – bening lobster. BBL ini bersumber dari Pelabuhan Ratu. Perjalanan dari pelabuhan Ratu ke Lampung kemudian ke Palembang lalu ke Tembilahan, lalu naik speed ke Batam. Kemudian, dari Sekupang rencananya akan diseludupkan ke luar negeri. Rencana penyeludupan ini mirip seperti narkoba. Jadi yang menyerahkan lain, yang mengantar lain, yang menerim juga lain. Cukup panjang. Ini masih kami kembangkan. BB (barang bukti) sebanyak 1500 ekor BBL. Saat ini sudah dititipkan di Balai Karantina perikanan,” jelas Kombes Putu.
Masih lanjutnya, “nantinya BBL ini akan dilepas liarkan di habitatnya. Total upah yang tersangka dapatkan sebesar 3 juta rupiah. 2 juta sudah diterima di depan, 1 juta lagi diterima bila sudah sampai ke tujuan. Tersangka inisial U, HK. Tersangka U kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO. ). Terhadap penyeludupan BBL ini masih kami kembangkan terus. Kami masih cari,” sambungnya.
Kata dia, Benih lobster yang dibawa oleh HK itu merupakan lobster jenis pasir yang jika dijual per ekor harganya sekitar Rp 100.000. Diketahui, lobster yang dibawa oleh pelaku ini berjumlah 1.500 ekor yang diestimasi Rp 150 juta rupiah nilai jualnya.
Atas perbuatan nekatnya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 20 dan Pasal 16 Undang – undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.











