Bataminfo.co.id, Batam – Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sejumlah pejabat tinggi KPU Bea Cukai Tipe B Batam sebagai saksi, terkait dugaan Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, penggeledahan terhadap pejabat negara sudah selesai dilakukan. Sementara pemeriksaan baru akan dilakukan pada, Selasa 12 Mei 2020 hari ini.
“Baru hari ini melakukan pemeriksaan, maaf supaya hasil penggeledahan maksimal belum bisa kami infokan (hasil penggeledahan),” kata Hari Setiyono kepada Bataminfo, Selasa (12/05/2020) pagi.
Hari membocorkan, Tim Jampidsus saat ini bermarkas di Kejaksaan Negeri Kota Batam. Besar kemungkinan pemeriksaan pejabat negara juga dilakukan dilokasi yang sama.
“Nanti sore saya rilis hasilnya, silahkan Koordinasi dengan Kepala tim di Kantor Kajari Batam,” katanya.
Seperti diketahui, pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi proses penyidikan kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok pada 2 Maret lalu.
Informasi yang didapat Bataminfo dari sumber terpercaya, adapun dua pejabat tinggi BC Batam yang ikut diperiksa disebut-sebut ialah, Kepala Kantor BC Batam, Susila Brata dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Mochammad Munif.
Rumah dinas keduanya pun telah digeledah oleh Tim Jampidsus di Kawasan Baloi, Kota Batam. Dari lokasi petugas tampak menenteng dua buah koper besar.
Keduanya diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.
Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 yang dikeluarkan pada 27 April 2020.
Hingga berita ini diunggah Bataminfo masih berupaya mengkonfirmasi kebenaran pemeriksaan ini kepada Kepala Kantor BC Batam, Susila Brata dan Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam.
Untuk diketahui informasi yang dihimpun, upaya penyeludupan 27 kontainer bermuatan kain premium ilegal ini memanfaatkan aturan bea safeguard. Petugas pabean diduga kuat terlibat. Sebab semua dilakukan secara terstruktur melibatkan para pejabat publik yang berkompeten dan memiliki kewenangan pemeiksaan bea masuk, sistematis.
Seluruh kontainer ini diketahui berlayar dari Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Dari 27 kontainer yang diamankan tersebut, 10 kontainer diketahui diimpor oleh PT Peter Garmindo Prima. Sedangkan 17 kontainer lainnya diimpot oleh PT Flemings Indo Batam. Keseluruhan kontainer dikirimkan menuju satu alamat yang sama yakni Komplek Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung, Jakarta Timur.
Informasi lain menyebutkan, 27 kontainer ini milik seorang pengusaha berinisial DR. Ia diduga dengan sengaja mengelabui petugas pabean dengan memanipulasi dokumen pengiriman. Dalam dokumen pengiriman, kontainer tersebut tercatat berisi kain poliester. Namun faktanya, 27 kontainer tersebut berisi kain premium jenis sutra, satin, brokat dan lainnya. Tak hanya itu, pelaku juga diduga memalsukan data volume kontainer.
Kendati demikian, nama DR tidak tercantum dalam dokumen pengiriman kontainer. Ia diduga sengaja menggunakan PT Peter Garmindo Prima dan PT Flemings Indo Batam. Tak hanya itu, pelaku juga disebutkan melampirkan sertifikat yang menjelaskan bahwa kain tersebut berasal dari Shanti Park, India dan kontainer berangkat dari Nhava Sheva, Mumbai. Namun faktanya, muatan kontainer tersebut berasal dari China, singgah ke Malaysia lalu ke Batam.
Setibanya di Batam, muatan kontainer dibongkar dan dipindahkan ke kontainer lain lalu diberangkatkan menggunakan kapal berbeda ke Pelabuhan Tanjung Priok. Perjalanan 27 kontainer ini yang memutar bertujuan untuk memanfaatkan aturan bea safeguard atau bea masuk tindakan pengamanan sementara yang berlaku sejak akhir 2019 dimana India mendapatkan fasilitas tersebut. Penyelundupan 27 kontainer ini merugikan negara mengingat nilai pajak yang dibayarkan tak sesuai dengan yang seharusnya diterima negara. (nio)