Selama Ramadhan, PUB dan Bar Diduga Masih Beroperasi di Tanjungpinang

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Memasuki hari ke-14 Ramadhan 1447 H, aktivitas hiburan malam di Kota Tanjungpinang kembali menjadi sorotan. Media Bataminfo.co.id menemukan adanya dugaan aktivitas PUB, bar, serta kafe yang menyediakan karaoke dan minuman beralkohol di kawasan Bintan Plaza (BP) Batu 3 dan wilayah Suka Berenang.

Padahal, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 124/2026 tentang Pengaturan Jam Operasional Usaha Selama Ramadhan, yang secara tegas mengatur pembatasan bahkan penutupan tempat hiburan malam hingga 3 Syawal.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yakub, menegaskan bahwa pengawasan terhadap surat edaran itu menjadi salah satu dari lima agenda utama Pemko selama bulan suci Ramadhan.

“Agenda Ramadan ini ada lima. Pertama pengawasan surat edaran wali kota tentang jam operasional tempat hiburan. Kemudian pengamanan bazar Ramadan, safari Ramadan, Operasi Ketupat Seligi 2026 bersama kepolisian, dan terakhir pawai takbir serta salat Idulfitri,” ujar Irwan dalam wawancara bersama Bataminfo.co.id.

Hiburan Malam Tak Boleh Buka
Irwan menegaskan, secara prinsip karaoke dan tempat hiburan tidak diperkenankan buka selama Ramadhan.

“Untuk kafe dan karaoke tidak diperkenankan buka. Kalau pun buka, hanya musik tanpa bernyanyi. Kecuali yang berada di hotel, boleh sampai jam 12 malam. Selebihnya hanya boleh memutar musik dari pukul 09.00 sampai 24.00 WIB tanpa aktivitas bernyanyi,” jelasnya.

Terkait temuan media di kawasan BP dan Suka Berenang yang diduga menyediakan karaoke dan minuman beralkohol, Irwan mengaku baru menerima informasi tersebut.

“Nanti kita akan cross-check kembali dan kita akan berikan sanksi kepada pelaku usaha yang masih membandel. Minuman beralkohol tidak diperbolehkan. Tuak juga tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Ia menyebut, sebelumnya pihaknya telah menindak dua tempat karaoke di kawasan bandara. Namun untuk lokasi BP dan Suka Berenang, Satpol PP akan segera melakukan pengecekan lapangan.

Razia dan Penindakan Sesuai SOP

Ditanya apakah akan ada razia dalam waktu dekat, Irwan memastikan pengawasan terus dilakukan hingga 3 Syawal.

“Pengawasan terus kita laksanakan setiap malam. Sampai Ramadan berakhir dan 3 Syawal. Setiap pelanggaran akan ada penindakan,” katanya.

Namun, ia menekankan bahwa penindakan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga kemungkinan pencabutan izin jika pelanggaran berulang.

“Kita lihat sejauh mana pelanggarannya. Tahap pertama, tahap kedua, sampai pencabutan izin bisa menjadi atensi kita,” ujarnya.

Irwan juga menjelaskan, pengawasan tidak dilakukan sendiri. Satpol PP bersinergi dengan TNI dan Polri melalui forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).

“Kendali operasinya ada di pemerintah daerah. Kita bersinergi dengan kepolisian, TNI AU, AL, AD. Dalam kegiatan tertentu, kita lakukan operasi gabungan,” jelasnya.

Personel yang diturunkan pun menyesuaikan beban kerja, mengingat patroli malam selama Ramadhan tidak hanya menyasar hiburan malam, tetapi juga potensi gangguan ketertiban umum seperti balap liar dan kerumunan hingga larut malam.

Tantangan Penegakan, Arah Kebijakan ke Wali Kota

Irwan mengakui, tantangan kepatuhan pelaku usaha selalu ada.

“Dalam keluarga saja ada anak yang patuh dan tidak patuh. Apalagi dalam ruang lingkup masyarakat. Ini dinamika sosial. Tapi kita tetap akan memberikan pressing kepada pelaku usaha yang bandel,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan kebijakan Wali Kota Tanjungpinang, sehingga arah kebijakan dan evaluasi efektivitas aturan berada pada ranah pimpinan daerah.

“Kami melaksanakan pengawasan sesuai poin-poin dalam surat edaran wali kota. Evaluasi tentu menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Menutup wawancara, Irwan mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menghormati umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

“Mari kita sama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Toleransi umat beragama harus dijunjung tinggi. Patuhi surat edaran wali kota tentang jam operasional tempat hiburan dan rumah makan,” pesannya.

Dengan masih ditemukannya dugaan aktivitas hiburan malam di hari-hari awal Ramadhan hingga saat ini, publik kini menanti langkah tegas Pemko Tanjungpinang.

Apakah pengawasan akan diperketat, Ataukah sanksi benar-benar dijatuhkan bagi yang membandel Jawabannya kini berada pada komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang mereka terbitkan sendiri.

(Budi)