Bataminfo.co.id, Batam – Sebanyak 255 unit sepeda motor yang terlibat aksi balapan liar di bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah disita jajaran Satlantas Polresta Barelang.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevany menuturkan penindakan terhadap aksi balapan liar itu dilakukan jajarannya di sejumlah tempat di Kota Batam. Untuk kendaraan yang diamankan di berikan sanksi tilang.
“Untuk memberikan efek jera Polresta Barelang akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Batam agar pelaksanaan sidang perkara tilang khusus yang terlibat aksi balap liar yang akan diselenggarakan setelah lebaran Idul Fitri 1441 H,” ujar Yunita didampingi Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Isa Imam Syahroni, Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia bertempat di depan Kantor Unit Patroli Satlantas Polresta Barelang, Senin (18/5/2020).
Khusus untuk aksi balapan liar, terang Yunita, akan dikenakan pasal 283 Undang – Undang (UU) LAJ Nomor 22 Tahun 2009.
“Setiap Orang Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Di Jalan Secara Tidak Wajar Dan Akan Di Kenakan Sanksi Kurungan Maksimal 3 Bulan atau Denda Paling Banyak RP. 750.000,” ucapnya. (red)