Bataminfo.co.id, Jakarta – Proses penahanan terhadap satu orang pejabat aktif Bea Cukai (BC) Batam, berinisial MM, terpaksa dilakukan secara berbeda dan terpisah. Pasalnya hasil rapid diagnostic test (RDT) tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan importasi tekstil ini, disebut-sebut menunjukkan Reaktif Covid-19.
Lantas karenanya, terhadap tersangka ini usai penetapan status pada, Rabu (26/06/2020) sore kemarin, langsung diminta menjalani proses karantina dulu sementara waktu. Keputusan diambil merujuk pada protokol kesehatan, sekaligus sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui Kasubbid Kehumasan M. Isnaeni mengatakan, dalam praktiknya, karantina akan dilakukan secara mandiri di sebuah rumah pribadi di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
“Tersangka MM tidak ditahan karena harus menjalani karantina mandiri terlebih dahulu,” kata Isnaeni, ketika dihubungi awak media.
Dia menjelaskan, hasil reaktif baru diketahui pihaknya setelah tersangka ini selesai melaksanakan RDT, sebagai syarat wajib untuk dapat menunaikan proses penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Negara.
“Karena sore (setelah penetapan tersangka) setelah diperiksa, dilakukan rapid tes dan hasilnya reaktif. Makanya harus diisolasi dulu,” kata dia lagi.
Namun demikian untuk proses penahanan tiga tersangka lainnya dari jajaran BC Batam tetap dilakukan sesuai rencana. Mereka para pejabat aktif yang masih jadi bawahan MM ini, langsung ditahan pada hari yang sama dengan penetapan statusnya.
“Ketiganya ditahan untuk waktu selama 20 hari terhitung mulai hari ini Rabu, 24 Juni 2020 sampai dengan 13 Juli 2020,” kata Isnaeni.
Sementara itu tehadap satu orang tersangka lainnya yakni IR selaku pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima diketahui sejak Maret 2020 lalu sudah ditahan di Jakarta oleh penyidik Bea Cukai.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung RI berencana untuk langsung melakukan proses penahanan terhadap empat pejabat aktif Bea Cukai Batam berinisial MM, DA, HAW, dan KA, setelah mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rabu kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, untuk sementara ada tiga tersangka yang akan mendekam di rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari.
“Terhitung mulai hari ini sampai dengan 13 Juli 2020,” kata Hari Setiyono, dalam keterangan persnya yang diterima Bataminfo, Rabu (24/06/2020)..
Mereka ditahan setelah melalui proses gelar perkara dan berhasil terkumpulnya alat bukti, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 22 tanggal 27 April 2020 dan surat perintah penyidikan nomor 22 a tanggal 6 Mei 2020. (nio)