Bataminfo.co.id, Batam – Sidang Putusan Kasus Penggelapan barang bukti narkoba jenis Sabu yang menjerat Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda digelar, Rabu(04/06/2025). Dari pantauan di lokasi, Terdakwa Satria Nanda memasuki ruang sidang yang dipimpin oleh hakim sidang Tiwik pada pukul 14.15 WIB siang.
Terdakwa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU atas penggelapan barang bukti narkoba jenis Sabu yang digelapkan saat Terdakwa masih menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Barelang.
Dalam kasus tersebut, Terdakwa Satria tidak sendiri, ia menyeret ke 9 eks anggota Satnarkoba Polresta Barelang.
Pledoi yang digelar pada Senin (2/6/25) lalu, Terdakwa Satria memohon kepada hakim agar mempertimbangkan tuntutan tersebut, mengingat Terdakwa memiliki istri dan anak. Terdakwa juga membacakan pesan khusus sambil bercucuran air mata untuk keluarganya.
Dalam pembacaan putusan tersebut, Hakim memutuskan Satria Nanda akhirnya divonis hukuman seumur hidup.











