slot gacor
Satresnarkoba Polresta Barelang Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu di Kampung Aceh - BatamInfo.co.id

Satresnarkoba Polresta Barelang Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu di Kampung Aceh

Suasana konfrensi pers pengungkapan kasus sabu di Polresta Barelang, Selasa (10/5/2022) siang. Foto: non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang meringkus lima orang atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Kampung Aceh, Muka Kuning, Kota Batam, belum lama ini.

Adapun lima orang yang diamankan tersebut yakni berinisial AP (41), yang merupakan pengedar sabu. Kemudian ada NE, J, AS dan TH yang merupakan pengguna narkoba jenis sabu.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan tersangka AP diamankan bersama barang bukti berupa lima paket sabu seberat 2,22 gram yang dibungkus rapi dalam plastik bening. Selain itu, Tim Satresnarkoba juga menemukan 20 alat pemantik, 22 alat isap sabu, 2 stoples, 1 unit HP merk Samsung, dan uang tunai sebesar Rp. 419.000.

BACA JUGA:   Gudang Penampungan Minyak Ileggal Di sei pelunggut Di Duga Di Bekingi Aparat

“Tersangka AP sudah beroperasi mengedarkan sabu beberapa bulan belakangan ini. Sabu itu didapatnya dari tersangka BR yang kini sudah jadi DPO,” ujar Nugroho didampingi Wakasatresnarkoba, Kasi Humas dan Kanit Resnarkoba,dalam ekspose yang digelar Selasa (10/5/2022) siang.

BACA JUGA:   Satresnarkoba Polresta Barelang Ungkap Kasus Sabu di Apartemen Nagoya Mansion

Nugroho mengungkapkan, pelaku AP juga menyewakan alat hisap barang haram tersebut kepada para pengguna sabu.

“Ditempat tersebut dijual per paket
1 alat bong itu disewakan dengan harga 20 ribu. 1 paket isinya ada 0,2 gram. Warga yang tinggal disana, segera mengentikan! Apabila kita dapat seperti itu lagi, akan kita tindak secara tegas,”ucap Dia.

BACA JUGA:   6 Bulan Tidak Di Aliri Air, Warga Perumahan Cipta Grand Mansion Gelar Aksi Damai Bawa Keranda Mayat Di Depan Kantor Developer

“Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat pasal 114 ayat 1 Juncto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tuturnya. (non)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *