Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang meringkus seorang pria berinisial HL (42), pemilik sabu 1 kilogram, di pintu keluar kawasan Harbour Bay, Batam, Minggu (19/9/2021) lalu.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan, penangkapan penangkapan terhadap pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memiliki dan menyimpan narkotika tersebut.
“Saat tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut, tim melihat orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang mengendarai sepeda motor dan menyandang sebuah tas ransel warna hitam di pintu keluar kawasan Harbour Bay Batam,” ujar Lulik pada Kamis (30/9/2021) sore.
Dengan gerak cepat, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial HL (42) serta dilakukan penggeledahan dan menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hijau merk Guanyinwang.
“Pelaku mengakui bahwa sabu seberat 1.035 gram tersebut adalah milik S (DPO) dimana sebelumnya pelaku diperintahkan untuk mengambil sabu tersebut dan mengedarkannya sesuai dengan perintah dari S,” bebernya.
Pelaku serta barang bukti saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut. (yog)