Bataminfo.co.id, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,961 gram. Pemusnahan dilakukan di halaman mako Satresnarkoba, Jumat (5/11/2021) pagi.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Feby antara mengatakan barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari dua tersangka berinisial HN (48) dan WB (47), di Tanjung Buntung, Bengkong, pada 8 Oktober lalu.
“Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan setelah adanya ketetapan status barang bukti dengan nomor 134 tanggal 12 Oktober tahun 2021,” ujar Lulik.
Barang bukti sabu tersebut, kata Lulik telah disisihkan sebanyak 45 gram untuk pengujian di Laboratorium, dan dua gram untuk pembuktian di Pengadilan Negeri.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan saat ini dapat menyelamatkan 5.883 jiwa manusia sampai 7.844 jiwa manusia,” kata Lulik.
Lulik menuturkan, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan wujud transparansi dan juga pertanggungjawaban Satnarkoba Polresta Barelang terhadap publik.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan transparansi kita terhadap publik, pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Pengadilan, Kejaksaan Negeri Batam, dan pengacara serta kedua orang tersangka,” terang Lulik.
Pantauan dilapangan, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas. Selanjutnya sabu yang direbus tersebut di buang ke saluran pembuangan di Markas Satresnarkoba Polresta Barelang. (yog)