slot gacor
Satresnarkoba Polresta Barelang Rebus 1,9 Kg Sabu - BatamInfo.co.id

Satresnarkoba Polresta Barelang Rebus 1,9 Kg Sabu

Suasana pemusnahan sabu 1,9 kg di Markas Satresnarkoba Polresta Barelang, Jumat (5/11/2021). Foto: yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,961 gram. Pemusnahan dilakukan di halaman mako Satresnarkoba, Jumat (5/11/2021) pagi.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Feby antara mengatakan barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari dua tersangka berinisial HN (48) dan WB (47), di Tanjung Buntung, Bengkong, pada 8 Oktober lalu.

BACA JUGA:   Pipa SPAM Batam Bocor, Distribusi Air di Tiban dan Sekitarnya Terganggu

“Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan setelah adanya ketetapan status barang bukti dengan nomor 134 tanggal 12 Oktober tahun 2021,” ujar Lulik.

Barang bukti sabu tersebut, kata Lulik telah disisihkan sebanyak 45 gram untuk pengujian di Laboratorium, dan dua gram untuk pembuktian di Pengadilan Negeri.

BACA JUGA:   Polda Kepri Musnahkan 2,1 Kg Tangkapan dari Tiga Tersangka

“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan saat ini dapat menyelamatkan 5.883 jiwa manusia sampai 7.844 jiwa manusia,” kata Lulik.

Lulik menuturkan, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan wujud transparansi dan juga pertanggungjawaban Satnarkoba Polresta Barelang terhadap publik.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan transparansi kita terhadap publik, pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Pengadilan, Kejaksaan Negeri Batam, dan pengacara serta kedua orang tersangka,” terang Lulik.

BACA JUGA:   Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Hang Nadim

Pantauan dilapangan, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas. Selanjutnya sabu yang direbus tersebut di buang ke saluran pembuangan di Markas Satresnarkoba Polresta Barelang. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *