Bataminfo.co.id, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 297,4 gram, Rabu (10/3/2021).
Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbuskan ke dalam air panas yang mendidih kemudian dibuang ke dalam kloset yang berada di kantor Satresnarkoba Polresta Barelang.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakkuta Sitepu melalui KBO narkoba Iptu Sasmintoro mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan sejak bulan Januari 2021.
“Tim berhasil amankan 2 (dua) orang tersangka bernisial DS dan C beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 297,4 gram,” ujar Sasmintoro.
Lanjutnya, kedua pelaku diamankan di Bandara Hang Nadim Kota Batam pada Jum’at (22/1/2021).
“Tersangka berhasil ditangkap di Security Check Point (SCP) I, pintu keberangkatan Bandara International Hang Nadim, Batam,” pungkasnya. (yog)