Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur beberapa hari yang lalu. Dua orang muncikari berinisial AYM (21) dan M (22) turut diamankankan polisi.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya tindak pidana prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur disalah satu hotel di kawasan Lubuk Baja.
“Informasi itu kami tindaklanjuti, Kamis (14/4/2022), sekira pukul 16.30 WIB, dipimpin Kanit 1 Iptu Pandu Renata Surya, petugas melakukan penyelidikan dan undercover sebagai tamu memesan wanita bookingan melalui aplikasi WhatsApp untuk diantarkan ke kamar di salah satu hotel di kawasan Nagoya,” ujar Kompol Abdul Rahman didamping Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Yudisila Iptu Pandu Renata Surya, saat ekspose di lobby Mapolresta Barelang, Rabu (20/4/2022).
Setelah wanita yang di booking sampai di hotel, sambung Rahman, dan petugas yang menyamar sebagai tamu membayar uang bookingan sebesar Rp2 juta kepada muncikari. Uang tersebut diberikan kepada korban sebesar Rp800 ribu.
“Setelah menerima uang muncikari berinisial M ini pun meninggalkan korban bersama tamu. Namun, ia diamankan petugas saat berada di lobby hotel,” ucap Rahman.
Petugas lainnya pun langsung menuju ke kamar tempat korban. Saat diinterograsi korban berinisial DS (13), menerima uang Rp800 ribu dari muncikari M, untuk melayani tamu. Sedangkan satu korban lainnya yakni AAA berusia 16 tahun.
“Dan Terhadap korban AAA, pelaku AYM menerima uang dari tamu sebesar Rp2 juta dan membagikan hasil tersebut dengan memberikan uang kepada korban AAA sebesar Rp1,8 juta,” terang Rahman.
Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku M yakni uang sebesar Rp. 2.000.000, 1 Unit Handphone Iphone 11 Warna Silver, 2 Bungkus Kondom Merk Sutra, 1 Card Kunci Kamar Hotel, Baju dan Celana milik DS, baju dan celana Milik M, Screen Shoot Whatsapp, dan dari pelaku AAA uang tunai sebesar Rp. 2.000.000, 1 Unit Handphone Iphone 7+ Warna Hitam, 1 Bungkus Kondom Merk Sutra, 1 Card Kunci Kamar Hotel, baju dan celana milik AYM, baju dan celana milik AAA, Screen Shoot Whatsapp.
“Pelaku bermodus mengajak korban dengan di iming imingi akan mendapatkan uang. Yang sebelumnya antara korban dan pelaku muncikari sudah saling kenal dan janjian melalui Whatsapp untuk bertemu di salah satu hotel. Sedangkan mucikari sudah menerima orderan dari tamu,” jelas Rahman
Kompol Abdul Rahman menghimbau kepada seluruh orang tua untuk menjaga dan melindungi betul anaknya jangan sampai melakukan aktifitas di luar kontrol orang tua.
“Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 88 Jo 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara,” tandas mantan Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang ini.