slot gacor
Satreskrim Polresta Barelang Ringkus Pelaku Pencurian yang Viral di Medsos - BatamInfo.co.id

Satreskrim Polresta Barelang Ringkus Pelaku Pencurian yang Viral di Medsos

Roni Tanjung dan Mustafa Wahid, dua pelaku pencurian yang diamankan Satreskrim Polresta Barelang. Foto: istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang meringkus dua orang pelaku pencurian yang Viral di media sosial (Medsos) Instagram warga Batam, Senin (11/10/2021) malam.

Penangkapan kedua pelaku bernama Roni Tanjung dan Mustafa Wahid ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandi Tarigan, bekerjasama dengan tim Opsnal Polsek Batam Kota.

Reza menuturkan pencurian tersebut terjadi di Rumah Estali ROSO Wisata Kuliner Mega Legenda 2, pada Minggu (10/10/2021) sekira pukul 07.10 WIB.

BACA JUGA:   Cabuli Anak di Bawah umur Hingga Hamil, Pria Paruh Baya di Batam Diciduk Polisi

“Korban bernama Muhammad Ichsan. Kedua pelaku tinggal di Kavling Kamboja, Sagulung,” ujar Reza, Selasa (12/10/2021) siang.

Dari penangkapan pelaku, kata Reza, pihaknya mengamankan barang bukti satu unit Tab merk Evercross warna hitam milik korban.

“Kemudian diamankan satu unit Honda Beat warna Oren Hitam yang digunakan pelaku untuk beraksi,” kata Reza.

Kronologis kejadiannya sendiri, dijelaskannya, pada saat kejadian korban yang sedang berada di rumah mendapat telepon dari karyawannya yang bernama, Usman yang mengatakan bahwa ada yang masuk kedalam warung karena gembok warung sudah dalam keadaan rusak.

BACA JUGA:   Imbas Naiknya Harga Migor, Penjual Gorengan Naikan Harga Jual

“Saat itu pelapor langsung mengecek CCTV melalui HP nya dan benar ada seseorang yang masuk dan mengambil barang-barang berharga milik pelapor didalam warung yaitu tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 5 buah, 1 unit tab merk overcross warna hitam serta uang tunai Rp. 400 ribu. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2,2 juta,” tuturnya.

Sementara itu, untuk kronologis penangkapan pelaku sendiri, kata dia, pada hari Senin tanggal (11/10/2021) sekira pukul 18.00 WIB. Tim gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Kota Batam mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di SPBU Simpang Dam, Muka Kuning.

BACA JUGA:   Kasus Love Scamming Pihak Kepolisian Telusuri Aset Usaha, Properti, Kendaraan Mewah, Milik Para Pelaku Di Batam 

“Sekira pukul 18.34 WIB, pelaku atas nama, Roni Tanjung berhasil diamankan, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku atas nama Mustafa di Kavling Kamboja, Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *