slot gacor
Satpolair Polresta Barelang Kembali Tangkap Pelaku Pengiriman Calon PMI Ilegal - BatamInfo.co.id

Satpolair Polresta Barelang Kembali Tangkap Pelaku Pengiriman Calon PMI Ilegal

Kasat Polair Polresta Barelang memberikan keterangan terkait penangkapan PMI, Kamis (25/11/2021). Foto: yog

Bataminfo.co.id, Batam – Satpolair Polresta Barelang kembali melakukan penangkapan satu orang pelaku tindak pidana penempatan calon pekerja imigran Indonesia di Pelabuhan Tanjung Riau pada Rabu (24/11/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

Kasat Polairud Polresta Barelang AKP Syaiful Badawi mengatakan, pelaku ini dilakukan penangkapan berdasarkan dari hasil pengembangan penangkapan calon PMI pada (19/11/2021) lalu.

“Pelaku berinisial R (17) kita amankan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat akan adanya dilakukan pengiriman calon PMI Ilegal ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Riau,” ujar Badawi pada Kamis (25/11/2021) siang.

BACA JUGA:   Pastikan Pelayanan Terlaksana dengan Baik, Amsakar Tinjau Rusun Lokasi Karantina TKIB di Tanjung Uncang

Lanjutnya, pada sekira pukul 16.00 Wib team melihat 1 mobil merek Ertiga berwarna Putih yang akan menurunkan penumpang yang ada di mobil di Pelabuhan Tanjung Riau – Kota Batam.

“Team melakukan pemeriksaan dan benar di dalam mobil tersebut berisi 5 (lima) orang calon PMI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia,” bebernya.

BACA JUGA:   Gelar Rapat Pimpinan, Gatra Group Indonesia Bahas Pencapaian Target di Tahun 2022

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa para calon PMI Ilegal dikoordinir oleh S (DPO) dari Batam. Yang mana cakon PMI diminta berangkat dari Surabaya ke Kota Batam dengan menggunakan maskapai penerbangan.

“Sesampai di Kota Batam S meminta uang kepada calon PMI sebesar Rp. 7,5 juta untuk biaya keberangkatan sampai ke Malaysia. Setelah di Batam di antar ke Hotel Pandawa 5 Pelita untuk menunggu keberangkatan selama 5 hari,” tuturnya.

BACA JUGA:   Oknum Satpol PP Ditetapkan Tersangka Pemerasan Pengemis, Pemko Batam Tak Akan Berikan Bantuan Hukum

Pada 24 November 2021 S meminta anaknya (pelaku) untuk menjemput calon PMI ilegal di Hotel dan mengantar ke Pelabuhan Tanjung Riau Kota Batam. Guna untuk di Berangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.

“Untuk tersangka dikenakan pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *