slot gacor
Satpolair Polresta Barelang Amankan Sembilan WN Pakistan di Pelabuhan Makobar Batu Ampar - BatamInfo.co.id
Batam  

Satpolair Polresta Barelang Amankan Sembilan WN Pakistan di Pelabuhan Makobar Batu Ampar

Jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polresta Barelang, saat mengamankan 9 WN Pakistan di Pelabuhan Makobar Batu Ampar. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Tim Subdit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang mengamankan sembilan orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan di Pelabuhan Makobar Batu Ampar, Kamis (5/8/2021) pagi.

Kasat Polairud Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi mengatakan sembilan WN Pakistan tersebut diamankan saat baru turun dari Kapal MT Metis yang lego jangkar di Perairan Nongsa menuju Pelabuhan Makobar Batu Ampar.

BACA JUGA:   Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster Senilai Rp9 Miliar

“Sembilan WN Pakistan ini merupakan kru kapal MT Metis. Dari pemeriksaan mereka tidak bisa menunjukan atau tidak membawa dokumen yang dibutuhkan,” ujar Badawi pada Kamis sore.

Setelah diamankan, sambung Badawi, sembilan WN Pakistan tersebut dibawa ke Mako Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan rapid antigen dan interograsi lebih lanjut.

BACA JUGA:   Tiga Warga Perumahan Sakura Garden Dijemput Tim Gugus Covid-19

“Modus mereka ini beralasan hendak menuju ke Hotel Harris Batam Center Batam, karena para ABK Kapal MT. Metis tersebut akan pulang ke negara asalnya Pakistan dan sudah tidak bekerja lagi di Kapal itu,” bebernya.

Badawi juga menuturkan, selain melakukan pemeriksaan terhadap sembilan WN Pakistan tersebut. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

BACA JUGA:   Viral Video Begal di Batu Ampar, Kapolsek :Belum Bisa Dipastikan Peristiwa itu Benar

“Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, melaksanakan identifikasi lebih lanjut terhadap SB. Sea Elephant sebagai alat angkut dan melaksanakan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana sesuai UU Karantina Kesehatan, UU Keimigrasian dan UU Pelayaran,” pungkasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *