Bataminfo.co.id, Banten – Satgassus Bareskrim Mabes Polri menggerebek gudang penyimpanan Narkoba jenis sabu seberat hampir 1 ton di Kampung Kepandean Got, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, Sabtu (23/5/2020).
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan barang haram yang berhasil diamankan tersebut berasal dari jaringan internasional di Timur Tengah.
Listyo membeberkan kronologi pengungkapan barang haram ini. Berawal pada Tim Satgass yang dipimpin oleh Kombes Pol Herry Heryawan, berhasil mengamankan kapal dan dilakukan tes swab terkait virus corona (Covid-19) terhadap para ABK. Hasilnya, para ABK positif corona.
“Waktu itu kita tidak temukan Narkotika, yang kita cari dan kemudian di bulan Januari 2020 akhirnya kita berhasil mengungkap 228 Kg sabu dengan mengamankan tiga tersangka. Tim terus bregerak dan mendapatkan informasi bahwa, terkait dengan kelompok Timur Tengah atau Iran ini akan melakukan transaksi lagi,” kata Listyo di Banten, Sabtu (23/5/2020).
Tim kemudian melakukan pengintaian dan didapat informasi bahwa target tinggal di wilayah Jakarta. Polisi melakukan penyelidikan dan pembututan terhadap dua orang target yang kedapatan sedang mencoba memindahkan sabu-sabu ke dalam boks.
“Tadi malam anggota tim melakukan penyergapan dan mengamankan dua tersangka,” ujarnya.
Kedua tersangka adalah BA asal Pakistan dan AS asal Yaman. Penangkapan dilakukan di sebuah ruko di Kampung Kepandean Got, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 132, 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati .
Sumber : Okezone