Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus narkoba, di jalan kuantan Kios jasa pengiriman SEAN di Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Tersangka berinisial AJT dan IP, yang beralamat di jalan sultan Mahmud gang mulia no 11 RT 001 / RW 007 Kelurahan Tanjung unggat Kecamatan Bukit bestari dan jalan M.Yusuf Kahar RT 003/RW 001 Kelurahan Tanjungpinang Kota pada hari Selasa (09/05)
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si. melalui Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H., M.H, menerangkan, Setelah dilakukannya penangkapan terhadap saudara Randy, dilakukanlah Interogasi langsung terhadap Saudara Randy dan Saudara Randy mengakui narkotika jenis sabu miliknya didapat dari saudara AJT.
Kemudian Polresta Tanjungpinang langsung menuju ke tempat kerja saudara AJT Yang beralamat di jalan Kuantan kios Jasa pengiriman SEAN Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
“Lalu, setelah diamankan saudara AJT ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dibungkus tisu didalam kotak rokok dan dibungkus lagi dengan satu buah amplop, dan kami melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru beserta kartu didalam nya”ucap Efendi Kepada Media ini pada, Kamis (11/05)
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap saudara AJT, saudara AJT mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara IP yang beralamat di jalan ir.juanda kos kosan sams ana Kelurahan Bukit cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.
“Kemudian Kami langsung menuju ke rumah saudara IP dan langsung mengamankan saudara IP serta menyita 1 (satu) buah handphone xiomi putih beserta kartu didalam nya Selanjutnya Sdr. AJT dan IP beserta barang bukti kami bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, “jelasnya
Adapun barang bukti yang diamankan, 4 (empat) Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 4,8 gram, 1 (satu) Buah amplop putih, 1 (satu) buah kotak rokok dunhil hitam, dan 1 (satu) Unit handphone merk oppo beserta kartu didalam nya
Tindak pidana tentang menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil ekstasi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Budi)