Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap 2 orang kasus narkoba jenis Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, Rabu (31/05/2023) di Jl. SM. Amin Tanjungpinang tepatnya di depan Bank Panin Kota Tanjungpinang. Tersangka MU dan ME merupakan warga Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H., M.H, menerangkan, pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023, sekira pukul 01.00 WIB, saya beserta rekan-rekan dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki berikut dengan ciri-cirinya diduga ada memiliki, menguasai barang yang diduga Narkotika jenis Sabu.
Sehubungan informasi tersebut kedua pelaku akan melakukan transaksi di sekitaran Jalan Pos Kota Tanjungpinang. Kemudian saya melaporkan informasi tersebut kepada Akp Efendi, S.H., M.H. pejabat sementara Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, setelah itu Kasat Reserse Narkoba memerintahkan untuk melakukan Penyelidikan.
“Kemudian sekira pukul 02.30 WIB Kami melihat 2 (dua) orang laki-laki tersebut sedang berada di Jalan Pos Kota Tanjungpinang. Lalu kami mencoba mengamankan 2 (dua) orang laki-laki tersebut, namun kedua orang tersebut berusaha melarikan diri”, ujar Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H., M.H.
Terhadap seorang laki-laki berinisial MU berhasil kami tangkap di Jalan SM.Amin tepatnya di depan Bank Panin Kota Tanjungpinang. Lalu kami melakukan interogasi terhadap MU dan ia mengakui ketika berlari ada membuang paket sabu yang dibungkus plastik bening.
Selanjutnya kami lakukan penggeledahan dan pencarian, ternyata benar adanya 2 (dua) paket diduga sabu dibungkus plastik bening di atas aspal tepatnya di Jalan SM.Amin depan Bank Mega Kota Tanjungpinang.
Sedangkan terhadap pelaku berinisial ME juga berusaha melarikan diri ketika akan diamankan hingga berhasil ditangkap di Jalan Pos tepatnya di depan Bank Permata Kota tanjungpinang. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna abu-abu beserta kartu di dalamnya.
“Kemudian MU dan ME mengakui bahwa benar 2 (dua) paket sabu adalah milik MU dan mengakui akan melakukan transaksi Narkotika”. Terang Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H., M.H.
Adapun barang bukti yang diamankan, 2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik bening dengan berat kotor 1,26 gram, 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna hitam beserta kartu di dalamnya, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna abu-abu beserta kartu di dalamnya.
Tindak pidana tentang menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil ekstasi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Budi)