Bataminfo.co.id, Batam – Masyarakat Kampung Jabi RT 03 RW 04 Kelurahan Batu Besar, Nongsa meminta Ditpam BP Batam untuk mengganti rugi atas pembongkaran 5 (lima) unit rumah yang telah dilakukan pada bulan Februari 2021 yang lalu.
Sebelumnya, tim gabungan TNI AU Lanud Hang Nadim Batam bersama Ditpam BP Batam melakukan penertiban di area Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di ujung landasan Bandara Hang Nadim Batam.
Amiluddin sebagai tokoh masyarakat dan juga menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Peduli Masyarakat Nongsa (GPMN) mengatakan, pada sebulan yang lalu, lima rumah warga kami dibongkar oleh Ditpam BP Batam dengan alasan menertibkan di wilayah Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
“Masyarakat yang tinggal di Kampung Jabi ini sudah selama 30 tahun lebih, didaerah ini juga terdapat 200 unit rumah, namun yang baru dibongkarnya 5 (lima) unit rumah,” ujar Amiluddin pada Kamis (29/4/2021) siang di DPRD Batam.
Lanjutnya, pembongkaran rumah ini sebelumnya instansi ini tidak ada pemberitahuan terhadap rumah warga yang dibongkarnya ini.
“Baik RT/RW maupun warga yang punya rumah tidak ada komunikasi. Jadi mereka datang main langsung-langsung bongkar aja,” ungkapnya.
Kami atas nama masyarakat kompak untuk meminta pertanggungjawaban dari Ditpam BP Batam maupun instansi lain yang ikut melakukan pembongkaran.
“Hari ini lima rumah warga yang dibongkar, bisa jadi esoknya lima rumah lagi yang dilakukan pembongkaran,” bebernya.
Setelah dilakukan penggusuran, lima kepala keluarga saat ini terpaksa tinggal dirumah kos-kosan disekitar lokasi rumah mereka yang telah dihancurkan.
“Mereka terpaksa ngekos disekitar rumahnya sambil menunggu adanya ganti rugi dari instansi tersebut,” imbuhnya.
Warga Kampung Jabi hanya meminta terhadap instansi yang sudah melakukan pembongkaran untuk bisa menggantikan rumah tersebut.
“Apakah itu kembali dibikinkan rumah, atau bisa dicarikan kavling untuk didirikan rumah kembali. Intinya mereka kembali memiliki rumah sendiri dan tidak ngekos lagi,” pungkasnya. (ina)